Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong dan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum(PH) Nur Wafiq Warodat.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta JPU agar membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) karena saksi korban tidak hadir di persidangan.

“Dibacakan keterangannya(saksi korban), terhadap keterangan tersebut terdakwa bisa menanggapinya,” kata Yona.

Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat sependapat dengan Hakim agar keterangan saksi korban dibacakan JPU.

“Dibacakannya keterangan saksi(korban) tidak menghalangi proses persidangan,” ujar Warodat.

Selanjutnya JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong.

Empat saksi saat memberikan keterangan di persidangan

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong yang dibacakan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi lainnya, diantaranya Mina(mantan karyawan terdakwa), Paulus (karyawan restoran wei-wei), Ricky(manager restoran wei-wei) dan Asnida(karyawan restoran wei-wei).

Atas keterangan keempat saksi, terdakwa Amat Tantoso membenarkan.

“Iya,”kata terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim menanggapi keterangan keempat saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban yang dibacakan JPU dan keterangan empat saksi lainnya, persidangan perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembiayaan Mobil Baru BRI Finance Melaju Kencang, Tumbuh Signifikan di Kuartal I-2026

Jakarta, 30 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengawali tahun 2026 dengan…

6 menit ago

Menanti Jerat Pidana Keimigrasian Kasus Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Batam

BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ratusan Warga Negara Asing(WNA)…

18 menit ago

Grand Opening Kalyce Aesthetic Clinic

Jakarta 30 April, – Kalyce Aesthetic Clinic dengan bangga mengumumkan Grand Opening Kalyce Aesthetic Clinic, sebuah klinik…

54 menit ago

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Cuckoo, produsen peralatan rumah tangga terkemuka asal Korea Selatan, secara resmi memperkenalkan Lee Jun-ho sebagai…

2 jam ago

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Perubahan pola hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang…

2 jam ago

Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional, Presiden RI Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Nasional Fase 2

Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…

2 jam ago

This website uses cookies.