Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong dan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum(PH) Nur Wafiq Warodat.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta JPU agar membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) karena saksi korban tidak hadir di persidangan.

“Dibacakan keterangannya(saksi korban), terhadap keterangan tersebut terdakwa bisa menanggapinya,” kata Yona.

Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat sependapat dengan Hakim agar keterangan saksi korban dibacakan JPU.

“Dibacakannya keterangan saksi(korban) tidak menghalangi proses persidangan,” ujar Warodat.

Selanjutnya JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong.

Empat saksi saat memberikan keterangan di persidangan

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong yang dibacakan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi lainnya, diantaranya Mina(mantan karyawan terdakwa), Paulus (karyawan restoran wei-wei), Ricky(manager restoran wei-wei) dan Asnida(karyawan restoran wei-wei).

Atas keterangan keempat saksi, terdakwa Amat Tantoso membenarkan.

“Iya,”kata terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim menanggapi keterangan keempat saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban yang dibacakan JPU dan keterangan empat saksi lainnya, persidangan perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

2 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

4 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

4 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

4 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

5 jam ago

This website uses cookies.