Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong dan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum(PH) Nur Wafiq Warodat.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta JPU agar membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) karena saksi korban tidak hadir di persidangan.

“Dibacakan keterangannya(saksi korban), terhadap keterangan tersebut terdakwa bisa menanggapinya,” kata Yona.

Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat sependapat dengan Hakim agar keterangan saksi korban dibacakan JPU.

“Dibacakannya keterangan saksi(korban) tidak menghalangi proses persidangan,” ujar Warodat.

Selanjutnya JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong.

Empat saksi saat memberikan keterangan di persidangan

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong yang dibacakan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi lainnya, diantaranya Mina(mantan karyawan terdakwa), Paulus (karyawan restoran wei-wei), Ricky(manager restoran wei-wei) dan Asnida(karyawan restoran wei-wei).

Atas keterangan keempat saksi, terdakwa Amat Tantoso membenarkan.

“Iya,”kata terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim menanggapi keterangan keempat saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban yang dibacakan JPU dan keterangan empat saksi lainnya, persidangan perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

1 jam ago

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

2 jam ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

3 jam ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

4 jam ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

9 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

18 jam ago

This website uses cookies.