BATAM – Sebanyak lima dari delapan warga yang menjadi korban kekerasan dalam insiden di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 telah menyelesaikan perkara hukum melalui jalur perdamaian dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Kesepakatan perdamaian antara PT MEG dan para korban ini meliputi biaya ganti rugi, kompensasi biaya pengobatan, dan tidak memaksa warga untuk direlokasi.
Kericuhan yang terjadi pada 18 Desember 2024 melibatkan sejumlah karyawan PT MEG, dan mengakibatkan kerusakan fasilitas umum serta korban luka di kalangan warga. Beberapa di antaranya mengalami luka serius, termasuk patah tulang dan terkena serangan anak panah.
Salah satu korban, Edi Jumardi, warga Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang mengaku menerima jalur perdamaian setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jaminan biaya pengobatan.
“Ada pertimbangan-pertimbangan yang membuat saya akhirnya menerima tawaran perdamaian ini,” kata Edi, Minggu (9/2/2025).
Edi dan anaknya berinisial F(16) turut menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut. Ia sempat melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang, tetapi mencabut laporan setelah mencapai kesepakatan dengan PT MEG.
“Saya menerima perdamaian karena mereka (PT MEG) tidak memaksa saya untuk direlokasi. Jadi, ini hanya terkait pencabutan laporan saja,” ujarnya.
Sebagai bagian dari perjanjian damai, PT MEG memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi Edi dan anaknya. Edi yang masih mengalami nyeri di mata kirinya dijadwalkan menjalani operasi di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) pada, Selasa (11/2/2025) mendatang, dengan seluruh biaya ditanggung oleh PT MEG.
“Dokter bilang saya harus dioperasi, dan biaya operasinya ditanggung semua oleh PT MEG. Saya gak nyangka juga mereka biayai semua,” kata Edi.
Korban lain yang enggan disebutkan namanya juga mengonfirmasi telah mengambil jalur perdamaian dengan PT MEG.
Ia menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keluarga dan tidak berkaitan dengan sikapnya terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang.
“Saya menerima perdamaian karena ini hal yang berbeda dengan sikap saya dalam menolak PSN,” ungkapnya.
Ia juga memastikan, dalam perjanjian damai tersebut, PT MEG tidak memberikan intervensi, termasuk terkait sikapnya yang masih menolak untuk direlokasi.
Page: 1 2
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.
View Comments