Categories: KRIMINAL

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pria di Batam Diringkus Polisi

BATAM – Seorang pria berinisial SF(29), warga Kavling Sei Tering, Tanjung Sengkuang Batu Ampar Batam, diringkus jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial DS(29) di media sosial. Tersangka SF diringkus Polisi di tempat kerjanya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka karena tidak terima akan diputus oleh pacarnya. Tersangka kemudian mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya.

“Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” ujarnya kepada wartawan, Jumat(23/4/2021).

Konperensi pers pengungkapan kasus tersangka SF di Polda Kepri, Jumat(23/4)

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran menguraikan kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka SF menghubungi korban lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di simpang melcem Batu Ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka disimpang melcem batu ampar sekira pukul 15.00 WIB,”ujarnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu salah seorang temannya(saksi) bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh salah satu temannya yang lain(saksi) bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.

AKBP Imran mengatakan, dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka.

“Diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun,”ujarnya.

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.