BATAM – Seorang pria berinisial SF(29), warga Kavling Sei Tering, Tanjung Sengkuang Batu Ampar Batam, diringkus jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial DS(29) di media sosial. Tersangka SF diringkus Polisi di tempat kerjanya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka karena tidak terima akan diputus oleh pacarnya. Tersangka kemudian mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya.
“Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” ujarnya kepada wartawan, Jumat(23/4/2021).
Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran menguraikan kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka SF menghubungi korban lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di simpang melcem Batu Ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.
“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka disimpang melcem batu ampar sekira pukul 15.00 WIB,”ujarnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu salah seorang temannya(saksi) bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh salah satu temannya yang lain(saksi) bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.
AKBP Imran mengatakan, dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka.
“Diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun,”ujarnya.
Atas perbuatnnya, tersangka dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah./EDW
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.