Categories: KRIMINAL

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pria di Batam Diringkus Polisi

BATAM – Seorang pria berinisial SF(29), warga Kavling Sei Tering, Tanjung Sengkuang Batu Ampar Batam, diringkus jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial DS(29) di media sosial. Tersangka SF diringkus Polisi di tempat kerjanya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka karena tidak terima akan diputus oleh pacarnya. Tersangka kemudian mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya.

“Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” ujarnya kepada wartawan, Jumat(23/4/2021).

Konperensi pers pengungkapan kasus tersangka SF di Polda Kepri, Jumat(23/4)

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran menguraikan kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka SF menghubungi korban lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di simpang melcem Batu Ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka disimpang melcem batu ampar sekira pukul 15.00 WIB,”ujarnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu salah seorang temannya(saksi) bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh salah satu temannya yang lain(saksi) bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.

AKBP Imran mengatakan, dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka.

“Diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun,”ujarnya.

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.