Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim. “Itu kewenangan Majelis Hakim,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.
“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,”jelasnya kepada SwaraKepri, Senin malam./RD
Page: 1 2
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
This website uses cookies.
View Comments