Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim. “Itu kewenangan Majelis Hakim,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.
“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,”jelasnya kepada SwaraKepri, Senin malam./RD
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.
View Comments