Categories: BATAMNASIONAL

Sebelum Jadi Terdakwa di PN Batam, Dju Seng Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakpus

BATAM – Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang saat ini menjadi terdakwa kasus perusakan Hutan Lindung di Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, putusan praperadilan Jakarta Pusat menyatakan gugatan Dju Seng tidak dapat diterima pada Senin 24 November 2026.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Dju Seng dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Selasa 21 Oktober 2025 dengan Hakim Tunggal Mochamad Arief Adikusomo.

“MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi dari Termohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Setelah gugatan praperadilan tidak dapat diterima, berkas perkara Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm selanjutnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 25 Februari 2026.

Saat ini perkara Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dalam kasus perusakan Hutan Lindung Tanjung Undap IV Batam sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengungkapkan bahwa terdakwa Dju Seng tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak Kejaksaan.

“Saat terdakwa di Kejaksaan tidak ditahan, maka Majelis Hakim meneruskan untuk tidak ditahan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 6 April 2026 sore.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

5 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

6 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

9 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

9 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

10 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

10 jam ago

This website uses cookies.