Categories: BATAM

Sebulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Dua Kontainer Barang Bekas di Sagulung?

BATAM – Aparat Kepolisian Polresta Barelang mengamankan dua kontainer barang bekas dari Singapura di Kawasan Sagulung Batam sebulan lalu yakni pada Sabtu 8 November 2025.

Dari lokasi, diamankan barang bukti dua kontainer dan lori beserta muatan barang bekas. Sejumlah saksi-saksi juga telah dilakukan pemeriksaan di Polresta Barelang.

Belakang diketahui 2 kontainer tersebut adalah milik importir PT Aliando Pertama Sukses dengan nomor kontainer CCSU9156100 40 ft dan nomor HNSU5011444 40 ft yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam pada 14 Oktober 2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima barang bukti dua kontainer barang bekas dari Polresta Barelang.

“Kami masih menunggu barang diserahkan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 8 Desember 2025 pagi.

Saat berita ini diunggah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dan Kasat Reskrim Polresta Barelangm, Kompol Debby Tri Andrestian belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus penangkapan 2 kontainer barang bekas di Sagulung tersebut.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86, Ta’in Komari angkat bicara terkait penangkapan dua kontainer berisi barang bekas dari Singapura oleh Polresta Barelang di kawasan Sagulung Batam, Sabtu 8 November 2025 lalu.

“Dua kontainer yang ditangkap Polresta Barelang mestinya dikembalikan kepada Bea Cukai. Sebab pokok kasus sesungguhnya adalah penyelundupan barang dilarang, yakni barang bekas. Jika dikategorikan limbah, semua barang bekas itu dilarang diimpor, kecuali untuk bahan dan mesin industri yang hasilnya juga harus diekspor Kembali,”ujar Tain kepada SwaraKepri, Selasa 18 November 2025.

Ia menegaskan, Kodat86 sangat mendukung upaya pemberantasan penyelundupan barang apapun, termasuk balpres dan barang seken yang jelas dilarang.

Meski demikian, untuk menuntaskan atau menyelesaikan kasus tersebut, perlu dilihat yuridiksi dari dugaan tindak pidananya. Dilihat akar pelanggaran hukumnya, yakni soal kepabeanan terkait penyelundupan barang sebagaimana diatur Pasal 102 UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kontainer itu ada segel gembok Bea Cukai. Itu artinya barang sitaan yang oleh BC harusnya dikirim ke gudang di Tanjunguncang, namun diduga dibelokkan sopir menuju Sagulung. Jadi kontainer sesungguhnya barang bukti Bea Cukai atas dugaan tindak pidana penyelundupan, yang diistilahkan barang dikuasai negara,” tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

18 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

19 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

1 hari ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.