BATAM – Seorang pria berinisial RH ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang terkait kasus ujaran kebencian. Pria tersebut menyebut Satgas Covid-19 Kota Batam dengan kata Goblok di media sosial. Ia kemudian meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan goblok,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Senin (7/6/2021).
Yos menambahkan, pelaku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung, dan marah atas postingan tersebut.
“Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan Polisi dengan menyatakan “GOBLOK” kepada pihak petugas Satgas Covid-19 yang memberikan himbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1,” ujarnya.
Kata Yos, dihadapan polisi pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut.
Kejadian ini kata Yos, bisa dijadikan pelajaran agar lebih bijak lagi menggunakan medsos, karena jajaran kita ada yang berpatroli di medsos.
“Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda, lebih baik kita gunakan medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Yos mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
“Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,”pungkasnya./EDW
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
This website uses cookies.