Categories: POLITIK

Sejumlah Parpol Ajukan Revisi SK ke KPU, Ini Alasannya

PAYAKUMBUH – Sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Payakumbuh mengajukan Surat Permohonan Revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh Nomor 37 tanggal 28 September 2018 Tentang Fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak difasilitasi oleh KPU. Dalam SK tertanggal 28 September tersebut, Peserta Pemilu boleh menambah jumlah APK yang terdiri dari Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul, namum untuk ukuran dan jumlah serta desain APK tersebut ditentukan oleh KPU.

Untuk Baliho, Peserta Pemilu boleh melakukan penambahan dengan banyak 5 per Kelurahan per peserta Pemilu/Parpol, Spanduk 10 per Kelurahan per peserta Pemilu. Dengan ukuran untuk Baliho 3×4 M, Spanduk 1×5 M dan Umbul-umbul 1,15×5 M

Terkait adanya Peserta Pemilu yang mengajukan Surat Revisi tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Payakumbuh, Heidi Mursal melalui Nina Trisna, Komisioner KPU Kota Payakumbuh Divisi SDM dan Parmas. Menurutnya memang ada sejumlah Pengurus Peserta Pemilu yang mengajukan Surat Revisi terhadap SK yang telah dikeluarkan KPU Tersebut.

“Iya sudah ada 5 Peserta Pemilu yang mengajukan SK revisi terkait APK tambahan bagi peserta Pemilu 2019,” sebut Nina Senin pagi 7 Januari 2019.

Nina juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada 5 Parpol yang mengajukan Permohonan Revisi terhadap SK KPU Tersebut, diantarannya Partai Golkar, Hanura.

Sementara Sekretaris Partai Golkar, Yonaldi mengatakan Surat Permohonan tersebut diajukan karena ukuran APK tambahan yang telah disepakati bersama itu dinilai cukup memberatkan Peserta Pemilu (khususnya Caleg) dalam membuat maupun mengeluarkan biaya pasang.

“Iya, kita memang mengajukan permohonan revisi SK tambahan yang telah dikeluarkan KPU Kota Payakumbuh, dalam surat yang kita ajukan tersebut kita meminta KPU menambahkan kalimat Maksimal dalam APK tambahan untuk Baliho. Artinya kita berharap baliho ukuran 3×4 adalah ukuran maksimal dan bukan itu ukuran APK tambahan yang harus dibuat peserta pemilu,” sebut pria yang juga Caleg Golkar Dapil 2 (Payakumbuh Utara dan Latina) itu Senin pagi 7 Januari 2019.

Selain Golkar, surat yang sama juga disampaikan Partai Hanura ke KPU Kota Payakumbuh. Ketua DPC Partai Hanura Kota Payakumbuh Basri Latief melalui Sekretaris Hanura, Edwardi membenarkan pihaknya juga mengajukan surat permohonan Revisi terkait ukuran APK tambahan ke KPU Kota Payakumbuh.

“Sudah, memang kita sudah mengajukan surat permohonan revisi SK terkait ukuran APK tambahan,” ujar Edwardi yang juga Caleg DPRD Kota Payakumbuh itu.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

12 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

18 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

19 jam ago

This website uses cookies.