Categories: KEPRIPEMPROV KEPRI

Sekdaprov Adi: Ranperda Pengelolaan Keuda Demi Efisiennya Keuangan Daerah

KEPRI – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri tentang Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri.

Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri tersebut disampaikan Adi Prihantara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin Wakil Ketua II Raden Hari Tjahjono di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (24/5).

Adi Prihantara mengatakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi Gubernur Kepri selaku Kepala Daerah yang diamanatkan melalui ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyelanggaraan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab,” kata Adi Prihantara.

Adi Prihantara menambahkan penyusunan Ranperda ini juga berdasarkan pada Pasal 100 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pada Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 202 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Adi Prihantara mengatakan pengaturan terperinci tentang Ranperda ini berupa aturan teknis pelaksanaan akan diatur dalam peraturan kepala daerah yang merupakan turunan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022” ujar Adi Prihantara.

Pada saat pembahasan penyempurnaan Ranperda ini dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar nantinya Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan.

Langkah selanjutnya dari DPRD Provinsi Kepri untuk menyelesaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah membetuk pansus pembahasan Ranperda. Sekdaprov Adi Prihantara mewakili Gubernur Ansar menyampaikan apresiasinya untuk DPRD Provinsi Kepri yang telah memberikan dukungan dan masukan demi terbentuknya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah./Humas Pemprov Kepri

Redaksi

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.