BATAM – Sekretaris DPRD Kota Batam berinisial AL ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran aset(asset tracing) tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
“Setelah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita lakukan aset tracing untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Dedie.
Ia menjelaskan, kunci perkara korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara, kalau keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan, koruptor akan seenaknya, perlu kita miskinkan(koruptor),”tegasnya.
Kata Dedie, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.
(RD_JOE)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.