BATAM – Sekretaris DPRD Kota Batam berinisial AL ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran aset(asset tracing) tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
“Setelah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita lakukan aset tracing untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Dedie.
Ia menjelaskan, kunci perkara korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara, kalau keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan, koruptor akan seenaknya, perlu kita miskinkan(koruptor),”tegasnya.
Kata Dedie, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.
(RD_JOE)
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.