BATAM – Sekretaris DPRD Kota Batam berinisial AL ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran aset(asset tracing) tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
“Setelah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita lakukan aset tracing untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Dedie.
Ia menjelaskan, kunci perkara korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara, kalau keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan, koruptor akan seenaknya, perlu kita miskinkan(koruptor),”tegasnya.
Kata Dedie, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.
(RD_JOE)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.