Selain H&D, Rokok Manchester Tanpa Cukai Marak beredar di Batam(3) – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Selain H&D, Rokok Manchester Tanpa Cukai Marak beredar di Batam(3)

Rokok Manchester Tanpa Cukai Marak beredar di Batam./Foto: Dok.swarakepri

Mekanisme dan aturan ini, kata dia, jelas tertuang dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai.

Kemudian pada pasal 25 UU RI No 39 tahun 2007 dijelaskan bahwa pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Guna mendukung mekanisme tersebut, maka kata dia, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226 tahun 2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.

Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.

“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” tandasnya./Fix

Laman: 1 2 3 4

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: BC Batam Ajak Peran Aktif Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Bea Cukai Batam Ajak Peran Aktif Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Bea Cukai Batam Beberkan Modus Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top