Wali Kota Batam Rudi
BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah di Kepulauan Riau (Kepri) untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun akibat kasus perizinan reklamasi dan dugaan adanya gratifikasi jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Barelang pada Jumat (26/7/2019).
Dari pantauan swarakepri.com, ada enam orang pejabat daerah Kepri dan satu orang dari pihak swasta yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Pejabat tersebut adalah Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Sementara itu nama lain yang akan diperiksa adalah, Iskandarsyah Anggota DPRD Kepri, Bun Hai Notaris, Sugiarto dari pihak swasta
Kemudian Tahmid, Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Firdaus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri.
Satu hari sebelumnya KPK telah memeriksa pengusaha yang diduga terlibat dalam “Mega Proyek” ini yaitu, Hartono pemilik Harbourbay Batam, Kock Meng pemilik izin reklamasi Tanjung Piayu dan juga bos Panbil, Jhon Kenedy.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
This website uses cookies.