BATAM – Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah menangani 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kepri selama tahun 2019. Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (18/9/2019) Siang.
“Selama tahun 2019 ini, kita sudah melakukan proses sebanyak 15 kasus yang kita tangani. Artinya kita juga merasa sedih karena ada saudara-saudara kita yang menjadi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus Karhutla yang paling banyak terjadi ada di wilayah Polres Bintan. “Yang paling banyak itu, penanganan yang ada di Polres Bintan,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap 15 kasus tersebut kebanyakan dilakukan secara pribadi.
“Dari beberapa tersangka dari beberapa kasus yang kita selidiki, kebanyakan memang dilakukan secara pribadi. Tetapi kita akan berusaha melakukan penyelidikan yanng memang dilatar belakangi koorperasi,”tegasnya.
Para tersangka dalam kasus Karhutla tersebut dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Lingkungan Hidup tahun 2009 dan Undang-undang No. 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Tantri, aplikasi kasir (POS) dari PT Sasana Solusi Digital, meraih posisi Top 3 dalam kompetisi…
Meme coin semakin mencuri perhatian, terutama yang berbasis Bitcoin. Dengan pertumbuhan harga Bitcoin yang signifikan,…
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
This website uses cookies.