BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam sebanyak 3 juta batang selama periode Januari-Agustus 2022. Penindakan ini dilakukan di tempat penjual eceran.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, Senin 22 Agustus 2022.
“Ada operasi lapangan juga yang dilakukan dan saat ini sudah sebanyak 3 juta batang yang dilakukan penindakan. 3 juta batang periode dari Jan-Agust 2022, penindakan tersebar di beberapa lokasi termasuk tempat penjualan eceran dan berdasarkan keterangan bukan dari pabrik yang terdaftar,” ujarnya.
Kata Rizki, penindakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tersangka peredaran rokok ilegal yakni, YM yang berhasil diamankan oleh unit Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 April 2022 lalu di jalan Kartini 3 Nomor 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Salah satu tindak lanjutnya itu dengan proses penyidikan saudara YM, memang dari aparat Kepolisian yang nangkap, tetapi proses penyidikannya di BC dan berdasarkan temuan dan pengakuan rokok-rokok yang ditegah tersebut. Entar kita liat di persidangan ya fakta apa yang akan terbuka,” jelasnya.
Page: 1 2
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.