KARIMUN – Sembilan dari tujuh belas warga binaan beragama Buddha di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri menerima remisi khusus Waisak tahun 2023.
Kesembilan orang yang memenuhi persyaratan itu terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
Remisi yang diberikan kepada sembilan napi kasus narkoba 7 orang, kasus pencurian 1 orang dan kasus penipuan 1 orang itu sebesar satu bulan.
Sedangkan sisa delapan orang lagi belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Waisak 2023.
Dari kedeapan itu, tiga berstatus tahanan, tiga sedang menjalani subsider pengganti denda, dan dua lainnya belum melewati enam bulan sejak ditahan.
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara, Minggu (4/6/2023) kepada wartawan.
Ia mengatakan, pemberian remisi khusus Waisak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.
Yogi berharap, remisi yang diterima menjadi motivasi napi untuk mencapai penyadaran diri.
“Diberikan remisi kepada 9 napi tersebut sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tuturnya.
Untuk wilayah Provinsi Kepri secara keseluruhan ada 94 orang yang menerima remisi Hari Raya Waisak.
Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) tersebut tersebar di Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Lapas Batam Kelas II 25 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang.
Kemudian Lapas Perempuan (LPP) Batam 5 orang, Rutan Tanjungpinang 10 orang, Rutan Batam 13 orang, dan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang./Novel
BATAM - Eks pegawai Kimia Farma Batam Center, Sri Purniti menjadi terdakwa kasus penipuan atau…
Dinamika pasar keuangan internasional pada pertengahan tahun ini terus bergerak dalam ritme yang sangat menantang…
Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026),…
BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…
This website uses cookies.