Categories: BISNIS

Sengaja “Melacur”, Kriminolog : Nikita Mirzani bukan Korban

JAKARTA, SWARAKEPRI.com : Artis Nikita Mirzani yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas dugaan kasus prostitusi bukanlah semata-mata korban.

 

Hal ini dikatakan kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Minggu(13/12/2015) pagi.

 

Menurutnya, Nikita tidak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

“Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia (Nikita) jelaslah bukan korban, melainkan pelaku juga,” kata Reza.

 

Pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO menyebut, “Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang”.

 

“Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur,” ujar Reza.

 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban.

 

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red/kom)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.