Categories: HUKRIM

Sengketa Hotel BCC, Hakim PN Batam lakukan Pemeriksaan Setempat

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melakukan pemeriksaan setempat di Hotel Batam City Condotel(BCC) untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas objek sengketa dalam perkara gugatan Conti Chandra melawan 11 orang tergugat, Selasa(3/5/2016) pagi.

 

Pantauan dilapangan, sebelum mendatangi BCC Hotel yang beralamat di Jalan Bunga Mawar Nomor 5, Batu Selicin untuk melakukan pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo di dampingi dua Hakim anggota membuka sidang di Pengadilan Negeri Batam, lalu kemudian diskors.

 

Sidang kembali di buka di halaman depan Hotel sekitar pukul 10.15 WIB dan dihadiri pihak penggugat dan kuasa tergugat. Setelah skors dicabut, Wahyu langsung menanyakan para pihak terkait objek sengketa.

 

Kuasa Penggugat Mince Hamzah menyatakan objek sengketa adalah seluruh tanah dan bangunan sesuai surat bukti P-69, yakni SHGB Nomor 822/Kepulauan Riau seluas 3747 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Mince juga menyerahkan bukti surat berupa daftar lokasi secara keseluruhan dari unit-unit apartemen dan kamar-kamar dari BCC Hotel termasuk seluruh atribut yang bersangkutan.

 

Hal berbeda disampaikan salah satu kuasa tergugat, Hendi Devitra. Ia mengatakan objek gugatan dalam perkara ini adalah tanah dan bangunan BCC Hotel minus 63 unit apartemen yang ada.

 

Selanjutnya, Majelis Hakim dan para pihak kemudian memeriksa batas-batas lahan yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Saat pemeriksaan batas-batas lahan tersebut, Wahyu menanyakan kepada para pihak, siapa yang secara de facto menempati bangunan BCC Hotel.

 

Jawaban berbeda kembali disampaikan kuasa penggugat dan kuasa tergugat. Mince Hamzah menyatakan yang menguasai bangunan BCC Hotel adalah tergugat 1-5, sedangkan Hendi menyatakan, bahwa secara de facto yang menempati adalah PT BMS dengan 2 pemilik saham yakni Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra.

 

Seusai melakukan pemeriksaan batas-batas lahan BCC Hotel, kuasa penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar juga memeriksa ke bagian lobby hotel, tapi kuasa tergugat langsung menyatakan keberatan, dengan alasan bisa mengganggu kenyamanan tamu hotel yang ada.

 

Pemeriksaan ke bagian lobby tersebut akhirnya urung dilakukan Majelis Hakim karena pertimbangan kenyamanan tamu hotel dan setelah mendapat jawaban dari para pihak terkait obyek sengketa dalam gugatan.

 

“Sidang ditunda hingga 10 hari kedepan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak,” ujar Wahyu.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.