Categories: HUKRIM

Sengketa Hotel BCC, Hakim PN Batam lakukan Pemeriksaan Setempat

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melakukan pemeriksaan setempat di Hotel Batam City Condotel(BCC) untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas objek sengketa dalam perkara gugatan Conti Chandra melawan 11 orang tergugat, Selasa(3/5/2016) pagi.

 

Pantauan dilapangan, sebelum mendatangi BCC Hotel yang beralamat di Jalan Bunga Mawar Nomor 5, Batu Selicin untuk melakukan pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo di dampingi dua Hakim anggota membuka sidang di Pengadilan Negeri Batam, lalu kemudian diskors.

 

Sidang kembali di buka di halaman depan Hotel sekitar pukul 10.15 WIB dan dihadiri pihak penggugat dan kuasa tergugat. Setelah skors dicabut, Wahyu langsung menanyakan para pihak terkait objek sengketa.

 

Kuasa Penggugat Mince Hamzah menyatakan objek sengketa adalah seluruh tanah dan bangunan sesuai surat bukti P-69, yakni SHGB Nomor 822/Kepulauan Riau seluas 3747 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Mince juga menyerahkan bukti surat berupa daftar lokasi secara keseluruhan dari unit-unit apartemen dan kamar-kamar dari BCC Hotel termasuk seluruh atribut yang bersangkutan.

 

Hal berbeda disampaikan salah satu kuasa tergugat, Hendi Devitra. Ia mengatakan objek gugatan dalam perkara ini adalah tanah dan bangunan BCC Hotel minus 63 unit apartemen yang ada.

 

Selanjutnya, Majelis Hakim dan para pihak kemudian memeriksa batas-batas lahan yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Saat pemeriksaan batas-batas lahan tersebut, Wahyu menanyakan kepada para pihak, siapa yang secara de facto menempati bangunan BCC Hotel.

 

Jawaban berbeda kembali disampaikan kuasa penggugat dan kuasa tergugat. Mince Hamzah menyatakan yang menguasai bangunan BCC Hotel adalah tergugat 1-5, sedangkan Hendi menyatakan, bahwa secara de facto yang menempati adalah PT BMS dengan 2 pemilik saham yakni Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra.

 

Seusai melakukan pemeriksaan batas-batas lahan BCC Hotel, kuasa penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar juga memeriksa ke bagian lobby hotel, tapi kuasa tergugat langsung menyatakan keberatan, dengan alasan bisa mengganggu kenyamanan tamu hotel yang ada.

 

Pemeriksaan ke bagian lobby tersebut akhirnya urung dilakukan Majelis Hakim karena pertimbangan kenyamanan tamu hotel dan setelah mendapat jawaban dari para pihak terkait obyek sengketa dalam gugatan.

 

“Sidang ditunda hingga 10 hari kedepan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak,” ujar Wahyu.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.