Categories: HUKRIM

Sengketa Hotel BCC, Hakim PN Batam lakukan Pemeriksaan Setempat

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melakukan pemeriksaan setempat di Hotel Batam City Condotel(BCC) untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas objek sengketa dalam perkara gugatan Conti Chandra melawan 11 orang tergugat, Selasa(3/5/2016) pagi.

 

Pantauan dilapangan, sebelum mendatangi BCC Hotel yang beralamat di Jalan Bunga Mawar Nomor 5, Batu Selicin untuk melakukan pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo di dampingi dua Hakim anggota membuka sidang di Pengadilan Negeri Batam, lalu kemudian diskors.

 

Sidang kembali di buka di halaman depan Hotel sekitar pukul 10.15 WIB dan dihadiri pihak penggugat dan kuasa tergugat. Setelah skors dicabut, Wahyu langsung menanyakan para pihak terkait objek sengketa.

 

Kuasa Penggugat Mince Hamzah menyatakan objek sengketa adalah seluruh tanah dan bangunan sesuai surat bukti P-69, yakni SHGB Nomor 822/Kepulauan Riau seluas 3747 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Mince juga menyerahkan bukti surat berupa daftar lokasi secara keseluruhan dari unit-unit apartemen dan kamar-kamar dari BCC Hotel termasuk seluruh atribut yang bersangkutan.

 

Hal berbeda disampaikan salah satu kuasa tergugat, Hendi Devitra. Ia mengatakan objek gugatan dalam perkara ini adalah tanah dan bangunan BCC Hotel minus 63 unit apartemen yang ada.

 

Selanjutnya, Majelis Hakim dan para pihak kemudian memeriksa batas-batas lahan yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Saat pemeriksaan batas-batas lahan tersebut, Wahyu menanyakan kepada para pihak, siapa yang secara de facto menempati bangunan BCC Hotel.

 

Jawaban berbeda kembali disampaikan kuasa penggugat dan kuasa tergugat. Mince Hamzah menyatakan yang menguasai bangunan BCC Hotel adalah tergugat 1-5, sedangkan Hendi menyatakan, bahwa secara de facto yang menempati adalah PT BMS dengan 2 pemilik saham yakni Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra.

 

Seusai melakukan pemeriksaan batas-batas lahan BCC Hotel, kuasa penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar juga memeriksa ke bagian lobby hotel, tapi kuasa tergugat langsung menyatakan keberatan, dengan alasan bisa mengganggu kenyamanan tamu hotel yang ada.

 

Pemeriksaan ke bagian lobby tersebut akhirnya urung dilakukan Majelis Hakim karena pertimbangan kenyamanan tamu hotel dan setelah mendapat jawaban dari para pihak terkait obyek sengketa dalam gugatan.

 

“Sidang ditunda hingga 10 hari kedepan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak,” ujar Wahyu.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangkit dari Dementia, Edwin Anderson Kini Jadi Fullstack Developer Gaji Ratusan Dollar!

Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…

34 menit ago

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

49 menit ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

2 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

5 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

6 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

6 jam ago

This website uses cookies.