Categories: HUKRIM

Sengketa Hotel BCC, Hakim PN Batam lakukan Pemeriksaan Setempat

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melakukan pemeriksaan setempat di Hotel Batam City Condotel(BCC) untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas objek sengketa dalam perkara gugatan Conti Chandra melawan 11 orang tergugat, Selasa(3/5/2016) pagi.

 

Pantauan dilapangan, sebelum mendatangi BCC Hotel yang beralamat di Jalan Bunga Mawar Nomor 5, Batu Selicin untuk melakukan pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo di dampingi dua Hakim anggota membuka sidang di Pengadilan Negeri Batam, lalu kemudian diskors.

 

Sidang kembali di buka di halaman depan Hotel sekitar pukul 10.15 WIB dan dihadiri pihak penggugat dan kuasa tergugat. Setelah skors dicabut, Wahyu langsung menanyakan para pihak terkait objek sengketa.

 

Kuasa Penggugat Mince Hamzah menyatakan objek sengketa adalah seluruh tanah dan bangunan sesuai surat bukti P-69, yakni SHGB Nomor 822/Kepulauan Riau seluas 3747 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Mince juga menyerahkan bukti surat berupa daftar lokasi secara keseluruhan dari unit-unit apartemen dan kamar-kamar dari BCC Hotel termasuk seluruh atribut yang bersangkutan.

 

Hal berbeda disampaikan salah satu kuasa tergugat, Hendi Devitra. Ia mengatakan objek gugatan dalam perkara ini adalah tanah dan bangunan BCC Hotel minus 63 unit apartemen yang ada.

 

Selanjutnya, Majelis Hakim dan para pihak kemudian memeriksa batas-batas lahan yang diatasnya berdiri bangunan BCC Hotel.

 

Saat pemeriksaan batas-batas lahan tersebut, Wahyu menanyakan kepada para pihak, siapa yang secara de facto menempati bangunan BCC Hotel.

 

Jawaban berbeda kembali disampaikan kuasa penggugat dan kuasa tergugat. Mince Hamzah menyatakan yang menguasai bangunan BCC Hotel adalah tergugat 1-5, sedangkan Hendi menyatakan, bahwa secara de facto yang menempati adalah PT BMS dengan 2 pemilik saham yakni Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra.

 

Seusai melakukan pemeriksaan batas-batas lahan BCC Hotel, kuasa penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar juga memeriksa ke bagian lobby hotel, tapi kuasa tergugat langsung menyatakan keberatan, dengan alasan bisa mengganggu kenyamanan tamu hotel yang ada.

 

Pemeriksaan ke bagian lobby tersebut akhirnya urung dilakukan Majelis Hakim karena pertimbangan kenyamanan tamu hotel dan setelah mendapat jawaban dari para pihak terkait obyek sengketa dalam gugatan.

 

“Sidang ditunda hingga 10 hari kedepan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak,” ujar Wahyu.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

29 menit ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

37 menit ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

38 menit ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

13 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

This website uses cookies.