Categories: BATAM

Sengketa Lahan di Nongsa, BP Batam dan 2 Perusahaan Digugat ke Pengadilan

BATAM – Badan Pengusahaan(BP) Batam digugat PT BRB  ke Pengadilan Negeri Batam. BP Batam(tergugat I) digugat bersama dengan PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) serta Kantor Pertanahan Kota Batam selaku turut tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, didaftarkan tanggal 19 November 2024.

Dalam petitumnya, PT BRB meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

PT BRB meminta pengadilan menyatakan penggugat berhak atas sebidang tanah seluas 103.416 m2 yang berlokasi di Propinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, wilayah Pengembangan Pantai Timur, Sub Wilayah Pengembangan Kabil setempat dikenal dengan Batu Besar-Nongsa berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005, SKEP Nomor 74 Tahun 2014 tanggal 11 Juli 2014, SPJ Nomor 58/SPJ-AI/7/2014 tanggal 11 Juli 2014 dan Fatwa Nomor 85/A2.2/PT.0001.105/2015 tanggal 14 Mei 2019.

Selain itu juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan BP Batam Nomor: 239/Batu Besar diberikan pada tanggal 30 Juli 2019 berdasarkan surat Nomor B-2812/KA-A3-A3.4/7/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas bidang tanah seluas 103.416 m2 sebagaimana Gambar Penetapan Lokasi Penggugat No. 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005.

PT BRB juga meminta pengadilan menyatakan perbuatan Tergugat I yang karena selama ini penggugat tidak mendapatkan manfaat dari pengalokasian lahan yang diterima penggugat, kemudian penggugat tidak dapat mengurus sertipikat, melakukan pemasaran dan menjual, ataupun pengurusan legalitas-legalitas lainnya, dikarenakan ternyata objek perkara belum HPL Tergugat I malahan memberikan HPL kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selanjutnya juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat yakni, Perjanjian Nomor: 4636/A3.5/L/6/2023 tanggal 12 Juni 2023 antara Tergugat I kepada. PT. Putra Inhu Mandiri (Tergugat II) beserta turunannya. Perjanjian Nomor: 4635/A3.5/L/6/2023 tanggal 12 Juni 2023 antara Tergugat I dengan PT. Bayu Harapan Sentosa (Tergugat III) beserta turunannya.

PT BRB juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat yakni Rekomendasi Pemberian Hak atas Tanah di atas hak Pengelolaan BP Batam Nomor B-5044/KA-A3-A3.5/6/2023 tanggal 12 Juni 2023 Dari Tergugat I kepada PT. Putra Inhu Mandiri (Tergugat II), beserta turunannya. Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam Nomor B-5040/KA-A3-A3.5/6/2023 tanggal 12 Juni 2023 Dari Tergugat I kepada PT. Bayu Harapan Sentosa (Tergugat III), beserta turunannya.

Kemudian juga meminta pengadilan menyatakan UWTO yang telah dibayarkan Penggugat direstart untuk pemberlakuannya terhitung sejak HPL Tergugat I terbit.

PT BRB juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat kerugian Materil sebesar Rp269.561.181.173, kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000.

Kuasa Hukum PT BRB, Dina Lara SH,MH mengatakan bahwa perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Batam dan sudah masuk ke tahap pemeriksaan setempat(PS).

“Persidangan perkara ini sudah berjalan selama 6 bulan, ini sudah mau finish, hari jumat sudah kesimpulan,”ujarnya kepada wartawan seusai sidang pemeriksaan setempat(PS), Selasa 20 Mei 2025.

Ia menjelaskan, sidang lapangan(pemeriksaan setempat) ini untuk memastikan objek perkara. “Sidang lapangan ini untuk memastikan objek perkara, jangan sampai kita berperkara objeknya tidak ada,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

7 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

11 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

12 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

15 jam ago

This website uses cookies.