Categories: HUKUM

Sengketa Pabrik di Jatake Tangerang, Kuasa Hukum Investor Jepang Lapor Polisi

Meskipun Cris kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, pabrik tersebut tetap berpindah tangan ke Paragon pada tahun berikutnya. Ujang Wartono menilai transaksi ini tidak sesuai prosedur hukum, sehingga sengketa terus berlanjut.

Dengan laporan resmi yang kini telah diajukan ke Polres Tangerang Kota, Ujang berharap bahwa kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan hukum.

“Saya sudah bersabar bertahun-tahun, tapi sampai sekarang eksekusi masih tertunda. Ini bukan hanya soal satu individu, ini
soal keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya./RD

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRIAPI dan Fintech Payara Jalin Kemitraan Strategis, Percepat Akses Layanan Keuangan Digital

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem digital melalui…

12 jam ago

Sewareklame.com, Cara Baru Menyewa Reklame di Seluruh Indonesia

Di tengah persaingan bisnis yang kian ketat, kebutuhan akan media promosi yang tepat sasaran semakin…

14 jam ago

Memperkuat Sinergi dan Layanan: Gathering BRI Cempaka Mas dan PT AHM

BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1 dengan bangga menyelenggarakan kegiatan gathering khusus sebagai…

15 jam ago

Kisah Ujang Pustiawan dan Perjuangan Kelompok Tani Flora Mangrove

Jakarta, 19 November 2025 — Ketika sebagian besar warga Jakarta menjalani hari-hari di tengah padatnya…

15 jam ago

NDTCCS UAE dan Terra Drone Indonesia Tampilkan Inovasi Drone di ADIPEC 2025

Abu Dhabi, 24 November 2025 – NDT Corrosion Control Services Co. (NDTCCS), perusahaan terkemuka di…

15 jam ago

KAI Sumut kenalkan Program Railpoin KAI untuk Pelanggan Setia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) memperkenalkan…

16 jam ago

This website uses cookies.