Categories: HUKUM

Sengketa Pabrik di Jatake Tangerang, Kuasa Hukum Investor Jepang Lapor Polisi

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Ujang juga menyebut bahwa Paragon telah memanfaatkan pabrik tersebut secara ilegal untuk kegiatan operasionalnya. “Gudang pabrik sekarang digunakan untuk menyimpan barang-barang mereka, truk-truk mereka parkir di sana, bahkan para karyawan mereka beraktivitas di dalamnya. Padahal, mereka tidak memiliki hak sah atas pabrik ini,” jelasnya.

Dampak bagi Iklim Investasi

Kasus ini bukan hanya masalah hukum yang berdampak pada Akira Takei sebagai investor, tetapi juga berpotensi merusak citra investasi di Indonesia. Ujang menilai bahwa lemahnya eksekusi hukum dalam kasus ini bisa memberikan sinyal buruk bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

“Jika hukum bisa diabaikan seperti ini, bagaimana investor bisa merasa aman menanamkan modalnya di sini? Ini jelas merugikan iklim investasi Indonesia,” katanya.

Ujang berharap agar pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak timbul persepsi bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan finansial dan koneksi kuat.

Latar Belakang Sengketa

Kasus ini berawal pada tahun 1990 ketika Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang, membeli lahan seluas 4,2 hektar di Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu.

Karena statusnya sebagai warga negara asing, kepemilikan tanah diatasnamakan kepada para direktur yang ditunjuknya. Selain membeli lahan, Akira Takei juga menggelontorkan investasi sebesar 250 juta yen, termasuk membeli mesin-mesin produksi dari Jepang dan Jerman senilai Rp90 miliar.

Namun, hanya dalam enam bulan, perusahaan mengalami kerugian besar akibat kesalahan manajemen. Para direktur yang ditunjuknya kemudian meminjam tambahan dana sebesar Rp31 miliar, yang ironisnya juga berasal dari Akira Takei sendiri. Meskipun mendapatkan suntikan modal, perusahaan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya terjadi konflik internal.

Akira Takei kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menggugat para direktur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memenangkan gugatan tersebut, dan pengadilan menetapkan bahwa para direktur harus mengembalikan aset perusahaan serta melunasi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993.

Sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan, aset-aset perusahaan, termasuk pabrik, masuk dalam daftar sita eksekusi. Namun, upaya eksekusi mengalami hambatan akibat klaim kepemilikan yang diajukan oleh Cris.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.