Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam

BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau(Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm tanggal 12 Oktober 2023 terkait sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ali, Roy Wright Hutapea selaku pembanding(semula Tergugat II) usai mendapatkan isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri Nomor 91/Pdt/2023/PT TPG kepada SwaraKepri, Selasa 30 Januari 2024.

Kata dia, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm yang dimohonkan banding.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri karena kebenaran, atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Karena sebagaimana kita tahu bahwa Ahmad Rustam Ritonga (Terbanding Semula Penggugat) dalam membeli rumah tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau legalitas yang sah,” ujarnya.

Kata dia, adapun syarat atau standar pembelian benda (Objek) tidak bergerak seperti rumah atau tanah di Batam itu harus ada legalitas yaitu, Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, Akta Jual-Beli, dan Sertifikat.

“Pertimbangan itulah yang menyebabkan Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang tidak melihat hukum itu secara benar,” tegasnya.

Terpisah, Ahmad Rustam Ritonga ketika dikonfirmasi SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu 31 Januari 2024 memberikan tanggapannya mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.

Kata dia, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini kedua belah pihak baik Penggugat (Pembanding) maupun Tergugat (Terbanding) sama-sama tidak diterima gugatannya oleh Pengadilan Tinggi Kepri sebagai mana didalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengadili dalam konvensi dan rekovensinya.

“Untuk langkah ke depan sepertinya kita akan mengajukan Kasasi ke MA, namun menunggu waktu yang tepat,” tegas Ahmad Rustam Ritonga secara singkat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.