Seorang ibu rumah tangga berinisial NP membunuh anak kandungnya berinisial ZNL yang masih berusia dua tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan NP nekat membunuh anaknya dengan cara memaksa korban meminum air melalui mulut dan hidungnya.
“Dipaksa oleh pelaku minum dan hidung korban dibekap supaya mau minum, dia memberikan delapan cangkir, kelebihan cairan ini yang bikin korban meninggal dunia,” kata Erick saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Erick menuturkan korban sempat mengalami kejang-kejang akibat kelebihan cairan. NP lantas meminta bantuan tetangga untuk mengantar anaknya ke klinik.
Lantaran tak ada tenaga medis di klinik, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan.
Disampaikan Erick, setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan NP sebagai tersangka. Erick menyebut NP merasa depresi karena suaminya ingin bercerai, sehingga melakukan aksi tersebut.
“Pelaku diduga mengalami tekanan secara psikis karena diancam akan diceraikan oleh suami, dari situ, tersangka kehilangan kendali dan emosi,” ucap Erick.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menyampaikan NP sempat tidak mengakui perbuatan yang ia lakukan. Namun, karena kepolisian memiliki alat bukti, akhirnya NP mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya,” kata Irwandhy.
Atas perbuatannya, tersangka NP jerat Pasal 80 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 3 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Rumbo
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.