Categories: HUKRIM

Seru, PH Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

Sidang Kasus Kepemilikan Narkotika di PN Batam

BATAM – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Borneo Borni dan Oki Kusnadi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(24/2/2016) siang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

 

Dalam eksepsinya, penasehat hukum kedua terdakwa, John Fery Situmeang mengaku keberataan atas dakwaan JPU Andi Akbar karena menyudutkan kliennya yang seolah-olah dianggap sebagai bandar narkotika.

 

“Klien kami didakwa melanggar pasal 114 atau 112 UU Narkotika, padahal kedua terdakwa hanya orang kecil yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Fery kepada Majelis Hakim.

 

Fery juga mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, karena menyebutkan adanya 13 paket sabu seberat 0,8 gram tapi tidak menjelaskan asal-muasal dari paket sabu tersebut.

 

“Sehingga seakan-akan 13 paket sabu tersebut adalah milik atau kepunyaan atau yang disita dari kedua terdakwa,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa dakwaan JPU berbeda dengan berkas perkara yang ada. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa I dan II membeli 2 paket sabu seberat 0,1 gram, sementara dalam berkas perkara, terdakwa Oki ditangkap karena membeli 1 paket sabu seberat 0,1 gram.

 

Fery juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena agar menerima eksepsinya dan menyatakan menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, kabur dan tidak jelas.

 

“Kami mohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima serta memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara pada negara,”ujarnya.

 

Setelah mendengarkan eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tanggapan JPU.

 

(red/CR 2)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.