BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur, pada Jumat(9/7/2021).
Korban disetubuhi pelaku di Hotel Golden Bay Bengkong, Senin(5/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha mengatakan, pelaku yang tidak tamat SMP ini melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban,” ujarnya, Selasa(13/7/2021).
Dhani menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 pukul 13.00 WIB di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya./EDW
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…
Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…
Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…
PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
This website uses cookies.
View Comments