BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur, pada Jumat(9/7/2021).
Korban disetubuhi pelaku di Hotel Golden Bay Bengkong, Senin(5/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha mengatakan, pelaku yang tidak tamat SMP ini melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban,” ujarnya, Selasa(13/7/2021).
Dhani menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 pukul 13.00 WIB di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya./EDW
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.
View Comments