Categories: KRIMINAL

Kronologi Pria Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel

BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur. MN ditangkap di di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha menjelaskan, kejadian berawal Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya MS tidak berada dirumah.

“Orang tua korban mencari keberadaan anaknya namun tidak kunjung ditemukan. Dan pada hari Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya di wilayah Tiban,” ujar Dhani, Selasa(13/7/2021).

Dhani mengatakan, saat ditemukan di rumah temannya tersebut, orang tua korban melihat wajah korban dalam keadaan pucat dan lesu.

“Orang tua korban langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, namun korban tidak mau menjawab, korban kemudian di bawa pulang ke rumah,” imbuhnya.

Kata Dhani, setelah sampai di rumah, orang tua korban menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengaku bahwa pada hari Senin 5 Juli 2021 telah dijemput dan dibawa pelaku ke Hotel hingga disetubuhi dan berhubungan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali.

“Pelaku membawa korban ke hotel hingga di setubuhi dan melakukan hubungan selayaknya suami istri sebanyak empat kali,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, helai jaket warna crem.

Atas perbuatannya, pelakyu disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tumbuh 17 Persen, Kinerja Angkutan Retail KAI Logistik Sepanjang Semester I 2026 Semakin Positif

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan pertumbuhan…

34 menit ago

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…

9 jam ago

26 Perkara Kasus PMI Ilegal Bergulir di PN Batam, Ini Daftarnya

BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…

9 jam ago

JMFF 2026 Tarik 4.026 Pengunjung, Edukasi Mineral Sambil Merajut Kesatuan Indonesia

Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…

11 jam ago

Hotel Des Indes Menteng Ajak Tamu Mengenal Budaya Indonesia Lewat Lokakarya Membatik

Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…

11 jam ago

Telkom AI Center Aceh Bekali UMKM Strategi Jualan di TikTok dan Digital Marketing

Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…

12 jam ago

This website uses cookies.