Categories: KRIMINAL

Kronologi Pria Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel

BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur. MN ditangkap di di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha menjelaskan, kejadian berawal Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya MS tidak berada dirumah.

“Orang tua korban mencari keberadaan anaknya namun tidak kunjung ditemukan. Dan pada hari Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya di wilayah Tiban,” ujar Dhani, Selasa(13/7/2021).

Dhani mengatakan, saat ditemukan di rumah temannya tersebut, orang tua korban melihat wajah korban dalam keadaan pucat dan lesu.

“Orang tua korban langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, namun korban tidak mau menjawab, korban kemudian di bawa pulang ke rumah,” imbuhnya.

Kata Dhani, setelah sampai di rumah, orang tua korban menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengaku bahwa pada hari Senin 5 Juli 2021 telah dijemput dan dibawa pelaku ke Hotel hingga disetubuhi dan berhubungan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali.

“Pelaku membawa korban ke hotel hingga di setubuhi dan melakukan hubungan selayaknya suami istri sebanyak empat kali,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, helai jaket warna crem.

Atas perbuatannya, pelakyu disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

11 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.