BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur, pada Jumat(9/7/2021).
Korban disetubuhi pelaku di Hotel Golden Bay Bengkong, Senin(5/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha mengatakan, pelaku yang tidak tamat SMP ini melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban,” ujarnya, Selasa(13/7/2021).
Dhani menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 pukul 13.00 WIB di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya./EDW
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.
View Comments