BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur, pada Jumat(9/7/2021).
Korban disetubuhi pelaku di Hotel Golden Bay Bengkong, Senin(5/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha mengatakan, pelaku yang tidak tamat SMP ini melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban,” ujarnya, Selasa(13/7/2021).
Dhani menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 pukul 13.00 WIB di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya./EDW
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.
View Comments