BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur, pada Jumat(9/7/2021).
Korban disetubuhi pelaku di Hotel Golden Bay Bengkong, Senin(5/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha mengatakan, pelaku yang tidak tamat SMP ini melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban,” ujarnya, Selasa(13/7/2021).
Dhani menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 pukul 13.00 WIB di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya./EDW
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan pertumbuhan…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…
BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…
Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…
Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…
Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…
This website uses cookies.
View Comments