TANJUNGPINANG – Seorang kuli bangunan berinisial RS (21) di Tanjungpinang diringkus pihak Kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan pelajar SMP di Tanjungpinang, sebut saja Mawar (16).
RS dan Mawar diduga sudah melakukan hubungan yang tidak wajar itu sebanyak dua kali.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat korban menjengkuk pelaku yang sedang sakit ke tempat kostnya pada Minggu 8 Maret 2020 pagi.
Akan tetapi, hingga pukul sebelas malam, korban tidak kunjung pulang kerumah. Ibu kandung korban kemudian menyusul ke kos pelaku untuk meminta korban pulang. Namun korban tidak mau pulang.
“Keesekoan harinya, ibu korban datang lagi ke kos pelaku dan mendapati korban hanya memakai sarung. Korban kemudian diinterogasi dan mengakui baru selesai melakukan hubungan intim dengan pelaku. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ujar Firudin, Rabu (11/3/2020) sore.
Kapolsek mengatakan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 2 kali. Yang pertama dilakukan pada bulan Januari lalu dan yang terakhir pada Senin,(9/3/2020).
“Pelaku tidak memaksa, tapi membujuk rayu. Kalau terjadi apa apa dia sanggup tanggung jawab untuk menikahi,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Ismail)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.