Categories: POLITIK

Sidak Komisi III DPRD Batam Diduga Berujung Suap

Terkait Temuan Limbah B3 Milik PT Three Cast Indonesia 

BATAM – swarakepri.com : Sidak Komisi III DPRD Batam ke PT Three Cast Indonesia di kawasan Industri Panbil  Blok B/2  Lot 6 hari Selasa(13/3/2015) lalu diduga berujung dengan pemberian suap Rp 100 juta kepada oknum anggota Dewan dan juga oknum wartawan untuk meredam penemuan limbah B3 milik PT TCI di Sagulung, Batam. 

Uang sebesar Rp 100 juta tersebut diduga diberikan pihak perusahaan sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan penemuan limbah B3 tersebut ke Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi III DPRD Batam dan untuk meredam pemberitaan di media yang ada.

Menurut narasumber terpercaya amok grup, untuk meredam penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung milik PT Three Cast Indonesia dilakukan pertemuan di salah satu mall di Batam sekitar seminggu lalu. Dalam pertemuan yang diikuti oleh oknum-oknum anggota Dewan, wartawan dan pihak perusahaan tersebut disepakati kompensasi sebesar Rp 500 juta.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian mendadak berubah menjadi Rp 100 juta dan sudah diserahkan pihak perusahaan sebesar Rp 50 juta untuk dibagikan oknum anggota Dewan dan wartawan.

“Tadinya kami bersepakat Rp 500 juta, tapi tiba-tiba saja ada beberapa media menyetujui seharga Rp 100 juta. Kita pun tidak tahu apa-apa dan tidak mendapatkan,” ujar sumber amok grup ini, Jumat(27/3/2015).

Salah seorang anggota Komisi III DPRD Batam yang minta namanya tidak dipublikasikan ketika dikonfirmasi amok grup mengaku telah mengetahui adanya informasi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta kepada oknum anggota Dewan untuk meredam penemuan limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia tersebut.

“Katanya cair 50 juta, ada rekamannya sama D temannya si Z(oknum wartawan,red), ujarnya, Jumat(27/3/2015).

Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan suap yang dilakukan pihak PT TCI kepada oknum anggota Dewan dan oknum wartawan ini.

Untuk diketahui pada tanggal 13 Maret 2015 lalu, Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono bersama beberapa orang Dewan lainya melakukan inspeksi mendadak(Sidak) ke PT Three Cast Indonesia yang berada di kawasan Panbil Industri Mukakuning, Batam setelal mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah sisa peleburan aluminium dan timah yang tak diangkut.

Setelah tiba dilokasi, anggota Dewan curiga terhadap 2 lori bak tertutup masing-masing BP 8687 ZB dan BP 9194 ZB yang keluar dari lokasi perusahaan. Kedua lori tersebut kemudian diikuti dari belakang hingga ke tempat penimbunan limbah di Komplek Central Aneka Siaga Blol b No 10 Sagulung.

Setelah lori tersebut berhenti, anggota Dewan langsung meminta terpal penutup lori dibuka dan ditemukan adanya limbah yang diproduksi oleh PT Three Cast Indonesia.

Direktur CV Tresco Diamond Abadi(TDA), Sahara Pasaribu selaku pihak pengangkut limbah dari PT Three Cast Indonesia kepada anggota Dewan mengaku membeli limbah tersebut senilai Rp 1700 per kilogram dari pihak pemiliknya. Ia berdalih sisa limbah yang tidak digunakan dibawa ke Kabil.

Setelah mendengar penjelasan dari CV TDA, anggota Dewan kemudian kembali ke PT Tree Cast Indonesia untuk meminta klarifikasi. Salah seorang staf perusahaan bernama Lenny membantah telah membuang limbah secara illegal dan berdalih pengangkutan limbah dari perusahaan tersebut menggunakan konsultan.

“Semua dokumen pengangkutan limbah diurus oleh konsultan. Kami baru tahu kalau limbah ini ditampung di dekat permukiman,” ujarnya berdalih menjawan pertanyaan anggota Dewan.

Ketika ditanyakan soal dokumen limbahnya, Kepala Departemen Produksi PT Three Cast Indonesia Andrian Putra mengaku tidak tau pasti karena CV TDA mengangkut limbah dari PT Desa Air Kargo.

“Saya tidak tahu pasti dokumennya itu. Yang jelas PT TDA ngangkutnya dari PT Desa Air Cargo,” jelasnya. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

17 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

3 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

4 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

4 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

6 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

6 hari ago

This website uses cookies.