Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm

BATAM – Sidang lanjutan kasus penganiyaan terdakwa Amat Tantoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dua orang dokter dari RS Elisabeth Batam Kota yakni dr. Yolanda(UGD) dan dr.Fredy Rustomi Damanik (Bedah).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa di dampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam. Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin menjalani tindakan operasi sekitar pukul 12 malam. Kelvin sendiri datang ke RS Elisabeth sekitar pukul 7 malam.

“(Korban) di rumah sakit sekitar 3 hari,” kata Fredy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Fredy juga mengungkapkan bahwa luku tusuk yang dialami korban Kelvin sedalam 10 Cm. “Sekitar 10 Cm,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Dwi Nuramanu.

Saksi Yolanda mengungkapkan bahwa korban Kelvin Hong dalam kondisi sadar saat datang ke RS Elisabeth. “Sadar,” kata saksi. Selanjutnya saksi Fredy juga mengaku memberikan surat pengantar kontrol setelah Kelvin Hong menjalani operasi.

“Korban bisa pulang(setelah operasi), karena secara medis kondisi korban sudah stabil. Ada surat pengantar kontrol, saya buatkan itu sekitar 5 hari(pasca keluar dari RS),” terangnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin Hong tidak pernah kembali datang untuk berobat ke RS Elisabeth. “Tidak pernah,” ujarnya. Saksi Fredy mengatakan korban keluar dari Rumah Sakit pada hari keempat. “Hari keempat dia keluar dari rumah sakit,”jelasnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa luka tusuk korban Kelvin Hong tidak mengenai organ-organ vital.

“Saat operasi, pisau itu tidak mengenai organ vital. Dia(luka tusuk) hanya robek di bagian otot,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang terdakwa Amat Tantoso ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi meringankan.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saksi meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

 

Penulis : Jacob/Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

5 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

11 jam ago

This website uses cookies.