Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm

BATAM – Sidang lanjutan kasus penganiyaan terdakwa Amat Tantoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dua orang dokter dari RS Elisabeth Batam Kota yakni dr. Yolanda(UGD) dan dr.Fredy Rustomi Damanik (Bedah).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa di dampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam. Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin menjalani tindakan operasi sekitar pukul 12 malam. Kelvin sendiri datang ke RS Elisabeth sekitar pukul 7 malam.

“(Korban) di rumah sakit sekitar 3 hari,” kata Fredy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Fredy juga mengungkapkan bahwa luku tusuk yang dialami korban Kelvin sedalam 10 Cm. “Sekitar 10 Cm,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Dwi Nuramanu.

Saksi Yolanda mengungkapkan bahwa korban Kelvin Hong dalam kondisi sadar saat datang ke RS Elisabeth. “Sadar,” kata saksi. Selanjutnya saksi Fredy juga mengaku memberikan surat pengantar kontrol setelah Kelvin Hong menjalani operasi.

“Korban bisa pulang(setelah operasi), karena secara medis kondisi korban sudah stabil. Ada surat pengantar kontrol, saya buatkan itu sekitar 5 hari(pasca keluar dari RS),” terangnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin Hong tidak pernah kembali datang untuk berobat ke RS Elisabeth. “Tidak pernah,” ujarnya. Saksi Fredy mengatakan korban keluar dari Rumah Sakit pada hari keempat. “Hari keempat dia keluar dari rumah sakit,”jelasnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa luka tusuk korban Kelvin Hong tidak mengenai organ-organ vital.

“Saat operasi, pisau itu tidak mengenai organ vital. Dia(luka tusuk) hanya robek di bagian otot,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang terdakwa Amat Tantoso ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi meringankan.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saksi meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

 

Penulis : Jacob/Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.