Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm

BATAM – Sidang lanjutan kasus penganiyaan terdakwa Amat Tantoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dua orang dokter dari RS Elisabeth Batam Kota yakni dr. Yolanda(UGD) dan dr.Fredy Rustomi Damanik (Bedah).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa di dampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam. Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin menjalani tindakan operasi sekitar pukul 12 malam. Kelvin sendiri datang ke RS Elisabeth sekitar pukul 7 malam.

“(Korban) di rumah sakit sekitar 3 hari,” kata Fredy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Fredy juga mengungkapkan bahwa luku tusuk yang dialami korban Kelvin sedalam 10 Cm. “Sekitar 10 Cm,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Dwi Nuramanu.

Saksi Yolanda mengungkapkan bahwa korban Kelvin Hong dalam kondisi sadar saat datang ke RS Elisabeth. “Sadar,” kata saksi. Selanjutnya saksi Fredy juga mengaku memberikan surat pengantar kontrol setelah Kelvin Hong menjalani operasi.

“Korban bisa pulang(setelah operasi), karena secara medis kondisi korban sudah stabil. Ada surat pengantar kontrol, saya buatkan itu sekitar 5 hari(pasca keluar dari RS),” terangnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa korban Kelvin Hong tidak pernah kembali datang untuk berobat ke RS Elisabeth. “Tidak pernah,” ujarnya. Saksi Fredy mengatakan korban keluar dari Rumah Sakit pada hari keempat. “Hari keempat dia keluar dari rumah sakit,”jelasnya.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa luka tusuk korban Kelvin Hong tidak mengenai organ-organ vital.

“Saat operasi, pisau itu tidak mengenai organ vital. Dia(luka tusuk) hanya robek di bagian otot,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang terdakwa Amat Tantoso ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi meringankan.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saksi meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

 

Penulis : Jacob/Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

3 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

8 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

9 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

10 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

10 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

10 jam ago

This website uses cookies.