Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Dilapas, Hakim PN Batam Periksa Dua Terpidana Mati

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Untuk memastikan kebenaran permohonan dan tujuan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang di tempat untuk mendengarkan keterangan dari para terpidana, siang tadi, Rabu(14/1/2015) pukul 11.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam.

Sebelum sidang digelar di Lapas Barelang, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Harahap membuka persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan dan Poprizal. Sidang kemudian diskors dan kembali dilanjutkan di Lapas Barelang.

Pada persidangan di Lapas Barelang, Majelis Hakim menanyakan kedua terpidana mati Oki dan Pudjo terkait kebenaran dan tujuan mereka mengajukan Peninjauan Kembali. Kedua terpidana sepakat mengatakan bahwa permohonan PK tersebut benar telah dikuasakan kepada Charles SH selaku Penasehat Hukum keduanya.

“Benar pak, kami telah memberikan kuasa dan membaca isi permohonan PK,” ujar keduanya kompak.

Pada kesempatan tersebut, keduanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan dalih mereka hanya sebagai kurir dan bukan sebagai pemilik narkotika.

“Kami masih ada anak dan isteri pak, mohon hukuman kami bisa diringankan,” ujar Pudjo memelas.

Atas permohonan kedua terpidana mati tersebut, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus menegaskan bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam hanya punya kewenangan untuk mencatatkan dan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang memutuskan itu Mahkamah Agung. Kita hanya mengirim berkas-berkas,” kata Budiman.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terpidana, Sidang kembali diskors untuk kemudian dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam. Setelah tiba di Pengadilan Negeri Batam, sekitar pukul 13.30 WIB, Majelis Hakim kemudian kembali mencabut skors dan menutup sidang.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa persidangan yang dilakukan di Lapas Barelang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan tujuan pengajuan permohoanan Peninjauan Kembali(PK) kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut.

“Setelah sidang di Lapas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan PK akan diterima atau ditolak,”jelasnya.

Ridho mengatakan jika permohonan PK diterima, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung RI. Tapi jika ditolak berkas PK tidak dikirim.

“Kita tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno memilih mengalah dan bersedia menggelar persidangan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam besok,Rabu(14/1/2015).

“Majelis Hakim tidak kaku, biarlah kami yang mengalah. Besok kita lakukan sidang di Lapas Barelang,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Budiman Sitorus didampingo Arief Hakim dan Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.