Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Dilapas, Hakim PN Batam Periksa Dua Terpidana Mati

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Untuk memastikan kebenaran permohonan dan tujuan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang di tempat untuk mendengarkan keterangan dari para terpidana, siang tadi, Rabu(14/1/2015) pukul 11.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam.

Sebelum sidang digelar di Lapas Barelang, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Harahap membuka persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan dan Poprizal. Sidang kemudian diskors dan kembali dilanjutkan di Lapas Barelang.

Pada persidangan di Lapas Barelang, Majelis Hakim menanyakan kedua terpidana mati Oki dan Pudjo terkait kebenaran dan tujuan mereka mengajukan Peninjauan Kembali. Kedua terpidana sepakat mengatakan bahwa permohonan PK tersebut benar telah dikuasakan kepada Charles SH selaku Penasehat Hukum keduanya.

“Benar pak, kami telah memberikan kuasa dan membaca isi permohonan PK,” ujar keduanya kompak.

Pada kesempatan tersebut, keduanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan dalih mereka hanya sebagai kurir dan bukan sebagai pemilik narkotika.

“Kami masih ada anak dan isteri pak, mohon hukuman kami bisa diringankan,” ujar Pudjo memelas.

Atas permohonan kedua terpidana mati tersebut, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus menegaskan bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam hanya punya kewenangan untuk mencatatkan dan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang memutuskan itu Mahkamah Agung. Kita hanya mengirim berkas-berkas,” kata Budiman.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terpidana, Sidang kembali diskors untuk kemudian dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam. Setelah tiba di Pengadilan Negeri Batam, sekitar pukul 13.30 WIB, Majelis Hakim kemudian kembali mencabut skors dan menutup sidang.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa persidangan yang dilakukan di Lapas Barelang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan tujuan pengajuan permohoanan Peninjauan Kembali(PK) kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut.

“Setelah sidang di Lapas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan PK akan diterima atau ditolak,”jelasnya.

Ridho mengatakan jika permohonan PK diterima, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung RI. Tapi jika ditolak berkas PK tidak dikirim.

“Kita tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno memilih mengalah dan bersedia menggelar persidangan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam besok,Rabu(14/1/2015).

“Majelis Hakim tidak kaku, biarlah kami yang mengalah. Besok kita lakukan sidang di Lapas Barelang,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Budiman Sitorus didampingo Arief Hakim dan Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

40 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.