Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Dilapas, Hakim PN Batam Periksa Dua Terpidana Mati

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Untuk memastikan kebenaran permohonan dan tujuan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang di tempat untuk mendengarkan keterangan dari para terpidana, siang tadi, Rabu(14/1/2015) pukul 11.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam.

Sebelum sidang digelar di Lapas Barelang, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Harahap membuka persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan dan Poprizal. Sidang kemudian diskors dan kembali dilanjutkan di Lapas Barelang.

Pada persidangan di Lapas Barelang, Majelis Hakim menanyakan kedua terpidana mati Oki dan Pudjo terkait kebenaran dan tujuan mereka mengajukan Peninjauan Kembali. Kedua terpidana sepakat mengatakan bahwa permohonan PK tersebut benar telah dikuasakan kepada Charles SH selaku Penasehat Hukum keduanya.

“Benar pak, kami telah memberikan kuasa dan membaca isi permohonan PK,” ujar keduanya kompak.

Pada kesempatan tersebut, keduanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan dalih mereka hanya sebagai kurir dan bukan sebagai pemilik narkotika.

“Kami masih ada anak dan isteri pak, mohon hukuman kami bisa diringankan,” ujar Pudjo memelas.

Atas permohonan kedua terpidana mati tersebut, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus menegaskan bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam hanya punya kewenangan untuk mencatatkan dan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang memutuskan itu Mahkamah Agung. Kita hanya mengirim berkas-berkas,” kata Budiman.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terpidana, Sidang kembali diskors untuk kemudian dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam. Setelah tiba di Pengadilan Negeri Batam, sekitar pukul 13.30 WIB, Majelis Hakim kemudian kembali mencabut skors dan menutup sidang.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa persidangan yang dilakukan di Lapas Barelang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan tujuan pengajuan permohoanan Peninjauan Kembali(PK) kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut.

“Setelah sidang di Lapas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan PK akan diterima atau ditolak,”jelasnya.

Ridho mengatakan jika permohonan PK diterima, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung RI. Tapi jika ditolak berkas PK tidak dikirim.

“Kita tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno memilih mengalah dan bersedia menggelar persidangan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam besok,Rabu(14/1/2015).

“Majelis Hakim tidak kaku, biarlah kami yang mengalah. Besok kita lakukan sidang di Lapas Barelang,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Budiman Sitorus didampingo Arief Hakim dan Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

11 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

This website uses cookies.