Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Dilapas, Hakim PN Batam Periksa Dua Terpidana Mati

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Untuk memastikan kebenaran permohonan dan tujuan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang di tempat untuk mendengarkan keterangan dari para terpidana, siang tadi, Rabu(14/1/2015) pukul 11.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam.

Sebelum sidang digelar di Lapas Barelang, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Harahap membuka persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan dan Poprizal. Sidang kemudian diskors dan kembali dilanjutkan di Lapas Barelang.

Pada persidangan di Lapas Barelang, Majelis Hakim menanyakan kedua terpidana mati Oki dan Pudjo terkait kebenaran dan tujuan mereka mengajukan Peninjauan Kembali. Kedua terpidana sepakat mengatakan bahwa permohonan PK tersebut benar telah dikuasakan kepada Charles SH selaku Penasehat Hukum keduanya.

“Benar pak, kami telah memberikan kuasa dan membaca isi permohonan PK,” ujar keduanya kompak.

Pada kesempatan tersebut, keduanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan dalih mereka hanya sebagai kurir dan bukan sebagai pemilik narkotika.

“Kami masih ada anak dan isteri pak, mohon hukuman kami bisa diringankan,” ujar Pudjo memelas.

Atas permohonan kedua terpidana mati tersebut, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus menegaskan bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam hanya punya kewenangan untuk mencatatkan dan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang memutuskan itu Mahkamah Agung. Kita hanya mengirim berkas-berkas,” kata Budiman.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terpidana, Sidang kembali diskors untuk kemudian dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam. Setelah tiba di Pengadilan Negeri Batam, sekitar pukul 13.30 WIB, Majelis Hakim kemudian kembali mencabut skors dan menutup sidang.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa persidangan yang dilakukan di Lapas Barelang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan tujuan pengajuan permohoanan Peninjauan Kembali(PK) kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut.

“Setelah sidang di Lapas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan PK akan diterima atau ditolak,”jelasnya.

Ridho mengatakan jika permohonan PK diterima, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung RI. Tapi jika ditolak berkas PK tidak dikirim.

“Kita tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno memilih mengalah dan bersedia menggelar persidangan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam besok,Rabu(14/1/2015).

“Majelis Hakim tidak kaku, biarlah kami yang mengalah. Besok kita lakukan sidang di Lapas Barelang,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Budiman Sitorus didampingo Arief Hakim dan Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

6 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

6 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

11 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

11 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

11 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

12 jam ago

This website uses cookies.