Categories: HUKUM

Sidang Dramatis, Pegawai Amat Tantoso Divonis 1 Tahun Penjara

BATAM – Sidang pembacaan putusan terdakwa Mina dalam kasus dugaan penipuan di PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam berjalan dramatis, Senin(9/9/2019) sore.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.

Pembacaan putusan perkara Mina luput dari pantauan awak media yang sudah menunggu sejak siang di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.

Sebelum putusan perkara Mina akhirnya dibacakan Majelis Hakim sekitar pukul 17.05 sore, pengunjung sidang termasuk awak media yang berada di ruang sidang Mudjono sempat diminta keluar oleh Majelis Hakim karena akan digelar sidang tertutup perkara percabulan.

Awak media kemudian keluar dan duduk diruang tunggu di depan ruang sidang Mudjono. Hanya berselang sekitar 3 menit, tiba-tiba terdakwa Mina keluar dari ruang sidang Mudjono didampingi petugas Kejaksaan dan berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karya So Immanuel Gort ketika dikonfirmasi seusai terdakwa Mina keluar dari ruang Mudjono mengungkapkan bahwa Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara terdakwa Mina.

“Divonis 1 tahun,” kata JPU Immanuel Gort.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Mina.

“Satu tahun(putusan), dituntut(JPU) satu tahun setengah,” ujar Taufik yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Mina tersebut.

Taufik menjelaskan hal-hal yang meringankan karena korban Amat Tantoso telah meminta agar hukuman terdakwa diringankan. Terdakwa juga sudah dimaafkan korban.

“Hal-hal yang memberatkan, yang menimbulkan kerugian kepada korban,”pungkasnya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menuntut terdakwa Mina selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

5 menit ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

55 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

1 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

2 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

6 jam ago

This website uses cookies.