BATAM – Sidang pembacaan putusan terdakwa Mina dalam kasus dugaan penipuan di PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam berjalan dramatis, Senin(9/9/2019) sore.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.
Pembacaan putusan perkara Mina luput dari pantauan awak media yang sudah menunggu sejak siang di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.
Sebelum putusan perkara Mina akhirnya dibacakan Majelis Hakim sekitar pukul 17.05 sore, pengunjung sidang termasuk awak media yang berada di ruang sidang Mudjono sempat diminta keluar oleh Majelis Hakim karena akan digelar sidang tertutup perkara percabulan.
Awak media kemudian keluar dan duduk diruang tunggu di depan ruang sidang Mudjono. Hanya berselang sekitar 3 menit, tiba-tiba terdakwa Mina keluar dari ruang sidang Mudjono didampingi petugas Kejaksaan dan berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karya So Immanuel Gort ketika dikonfirmasi seusai terdakwa Mina keluar dari ruang Mudjono mengungkapkan bahwa Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara terdakwa Mina.
“Divonis 1 tahun,” kata JPU Immanuel Gort.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Mina.
“Satu tahun(putusan), dituntut(JPU) satu tahun setengah,” ujar Taufik yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Mina tersebut.
Taufik menjelaskan hal-hal yang meringankan karena korban Amat Tantoso telah meminta agar hukuman terdakwa diringankan. Terdakwa juga sudah dimaafkan korban.
“Hal-hal yang memberatkan, yang menimbulkan kerugian kepada korban,”pungkasnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menuntut terdakwa Mina selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.