BATAM – Sidang pembacaan putusan terdakwa Mina dalam kasus dugaan penipuan di PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam berjalan dramatis, Senin(9/9/2019) sore.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.
Pembacaan putusan perkara Mina luput dari pantauan awak media yang sudah menunggu sejak siang di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.
Sebelum putusan perkara Mina akhirnya dibacakan Majelis Hakim sekitar pukul 17.05 sore, pengunjung sidang termasuk awak media yang berada di ruang sidang Mudjono sempat diminta keluar oleh Majelis Hakim karena akan digelar sidang tertutup perkara percabulan.
Awak media kemudian keluar dan duduk diruang tunggu di depan ruang sidang Mudjono. Hanya berselang sekitar 3 menit, tiba-tiba terdakwa Mina keluar dari ruang sidang Mudjono didampingi petugas Kejaksaan dan berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karya So Immanuel Gort ketika dikonfirmasi seusai terdakwa Mina keluar dari ruang Mudjono mengungkapkan bahwa Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara terdakwa Mina.
“Divonis 1 tahun,” kata JPU Immanuel Gort.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Mina.
“Satu tahun(putusan), dituntut(JPU) satu tahun setengah,” ujar Taufik yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Mina tersebut.
Taufik menjelaskan hal-hal yang meringankan karena korban Amat Tantoso telah meminta agar hukuman terdakwa diringankan. Terdakwa juga sudah dimaafkan korban.
“Hal-hal yang memberatkan, yang menimbulkan kerugian kepada korban,”pungkasnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menuntut terdakwa Mina selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
This website uses cookies.