Ia menambahkan bahwa di persidangan hari ini pihaknya menyerahkan bukti surat, diantaranya SK Kepengurusan DPC HNSI Kota dari DPD HNSI Provinsi Kepri.
“Agenda sidang selanjutnya digelar tanggal 20 Agustus 2024 mendatang dengan agenda kesimpulan yang digelar secara elektronik(online) atau e-Court,”pungkasnya.
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 6 Agustus 2024 kembali tidak dihadiri tergugat(Kapal MT Arman 114).
Persidangan perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Btm dengan agenda panggilan ketiga pihak tergugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Dina Puspasari.
Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban mengatakan, pada persidangan yang digelar selasa siang tersebut, tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir. Persidangan akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi./RD
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments