Categories: BATAM

Sidang Gugatan HNSI: Ribuan Nelayan di Batam Terdampak Kapal MT Arman 114

BATAM – Ribuan nelayan di empat Kecamatan di Kota Batam mengalami kerugian akibat keberadaan Kapal super tanker MT Arman 114 yang sudah berlabuh di sekitar perairan Batu Ampar sekitar 1 tahun terakhir. Keempat kecamatan tersebut adalah, Batu Ampar, Belakang Padang, Nongsa dan Lubuk Baja.

Hal ini terungkap dalam sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum HNSI Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam, Selasa `13 Agustus 2024.

Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban dan Umar Faruk menghadirkan empat orang saksi di persidangan, yakni Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri, H. Eko Prihatnanto, Sekretaris HNSI Kota Batam, Azmi Ramadan serta dua orang Nelayan dari Kecamatan Batu Ampar dan Belakang Padang yakni Yahya Baba dan Djasmani Bin Senik.

“Dipersidangan, saksi dari nelayan mengatakan bahwa yang terdampak dari Kapal MT Arman 114 adalah para nelayan yang berada di empat Kecamatan di Batam, yakni Batu Ampar, Belakang Padang, Nongsa dan Tanjung Uma Lubuk Baja,” kata Kuasa Hukum HNSI Batam, Umar Faruk kepada SwaraKepri seusai persidangan, Selasa(13/8).

Kata dia, saksi dari nelayan mengaku para nelayan yang ada mengalami kerugian besar, diantaranya untuk pemasangan jaring. Selain itu lalu lintas nelayan juga terganggu dengan adanya kapal MT Arman 114.

“Tadi kita tanyakan kepada saksi berapa jumlah anggota HNSI di empat kecamatan tersebut dan disampaikan ada sekitar 1000 an nelayan. Kalau anggota di seluruh Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) sekitar 150 ribu nelayan, di Kabupaten Natuna ada 15 ribu nelayan.

Umar Faruk juga mengatakan Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri, H. Eko Prihatnanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa gugatan terhadap Kapal MT Arman 114 ini diajukan ke Pengadilan Negeri Batam atas perintah dari HNSI Pusat.

“Tadi kita tanyakan juga kepada saksi Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri apakah ada instruksi tertulis atau penunjukan dari DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau untuk mengajukan gugatan di pengadilan? Disampaikan bahwa DPD HNSI Kepri menunjuk DPC HNSI Kota Batam untuk melakukan langkah hukum atau gugatan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

7 menit ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

17 menit ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

48 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

2 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

4 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

This website uses cookies.