Categories: RIAU

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Ungkap Soal Kelalaian Pengelolaan Kebun

RIAU – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa, 15 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Sonny Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat KOPPSA-M senilai Rp140 miliar terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Saksi dan ahli yang dihadirkan tergugat masing adalah Idrus tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pembangunan dan pengelolaan kebun sawit yang dilakukan PTPN IV.

Menurut keterangan ahli, permasalahan kebun KKPA telah terjadi sejak perencanaan dan pada saat studi kelayakan sebelum proses konstruksi dilakukan.

Menurut ahli jika perencanaan dilaksanakan dengan baik dan matang banyak persoalan di kebun KKPA KOPPSA-M yang tidak perlu terjadi, dari lahan puso seluas 100 ha hingga persoalan CPCL yang seharusnya telah ditelaah sebelum masuk proses konstruksi oleh kontraktor (dalam hal ini PTPN IV Regional III).

Selain itu ahli menekankan bahwa kelebihan biaya akibat kesalahan pembangunan oleh perusahaan inti (PTPN) tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

“Perusahaan inti pada dasarnya kontraktor yang membangun kebun. Dengan adanya dan disetujuinya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kebun, artinya perusahaan inti menyatakan kesanggupannya untuk membangun kebun. Jika terjadi kelebihan biaya maka itu merupakan resiko bisnis dari perusahaan inti. Tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,” ujar Dr. Asharudin.

Selain itu saksi Idrus yang merupakan tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar menerangkan pada saat timnya melakukan survey ke kebun KKPA KOPPSA-M pada tahun 2017, ditemukan tanaman tumbuh tidak optimal dan sebagian besar kebun dalam kondisi terbengkalai dan telah menjadi hutan semak belukar.

Dari total luas 1.650 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang dinilai masih berproduksi, itu pun dengan hasil yang jauh dibawah standar. Sementara itu 1200 ha lebih dalam kondisi rusak berat dan perlu dilakukan penanaman ulang.

“Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian pembangunan dan pengelolaan kebun ini menjadi tanggung jawab penuh dari PTPN IV,” kata Dr. Asharudin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

1 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

2 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

2 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

2 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

2 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

2 jam ago

This website uses cookies.