Categories: HUKUM

Sidang Kasus Abob, Keterangan Saksi dan Ahli Dibacakan JPU

BATAM – Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Macbub alias Abob selaku Direktur PT.Powerland kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (14/2/2017) sore.

Dalam persidangan kali ini, JPU Martua seharusnya menghadirkan tiga orang saksi yakni dua dari nelayan dan saksi ahli, namun para salso tidak bisa hadir. JPU kemudian membacakan keterangan saksi yang ada di BAP.

“Karena para saksi tidak bisa hadir dan ahli sedang diluar kota, maka keterangannya akan saya bacakan yang mulia,” ujar Martua dan disetujui Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga dan terdakwa.

Dalam keterangan di BAP, saksi Agusti dan Rahmad selaku nelayan mengaku tidak mengetahui kapan dimulainya reklamasi.

“Kami mengetahui yang bertanggung jawab adalah Abob, namun tidak mengenalnya, kami juga telah menerima kompensasi yang disampaikan melalui Awang Herman,” kata Martua membacakan BAP dari saksi.

Dilanjutkannya, bahwa atas reklamasi tersebut pencarian nelayan menjadi berkurang akibat rusaknya lingkungan hidup di laut yang telah di reklamasi.

“Mata pencaharian warga adalah sebagai nelayan, namun telah berkurang pendapataannya karena terumbuh karang yang rusak dan air yang menjadi keruh,” ujarnya.

Sementara dari keterangan Ahli Prof Samsul Arifin yang dibacakan Martua, dikatakan bahwa untuk reklamasi harus memiliki ijin Amdal UPL dan UKL dan wajib diurus oleh PT selaku Pemrakarsa.

“Reklamasi wajib memiliki ijin Amdal, UPL dan UKL sebelum dimulainya reklamasi,” jelas ahli yang dibacakan Martua.

Atas keterangan saksi dan ahli yang dibacakan JPU, terdakwa menyatakan tidak keberatan. Untuk persidangan selanjutnya, Penasehat Hukum terdakwa mengaku akan menghadirkan seorang saksi meringankan yakni seorang Notaris.

 
Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.