Categories: HUKUM

Sidang Kasus BCC Hotel, Tjipta Bantah Keterangan Istri Conti Chandra

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(23/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Hernita Conti, istri dari saksi Conti Chandra.

Saksi Hernita Conti memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Kataren dan Taufik. Persidangan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak dan JPU dari Kejaksaan Agung serta Penasehat Hukum terdakwa.

Menanggapi keterangan saksi Hernita Conti, terdakwa Tjipta Fudjiarta menyatakan bahwa keterangan saksi tidak benar semua.

Penesahat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan banyak keterangan saksi hanya berdasarkan yang saksi dengar dari saksi Conti Chandra.

“Secara hukum Hernita Conti yang mengaku mempunyai hubungan sepupu dengan istri terdakwa dapat mengundurkan diri sebagai saksi, dari keadaan ini saja sudah dapat diperkirakan keterangan saksi tidak akan obyektif karena pasti akan mengikuti keterangan suaminya Conti Chandra,” kata Hendie seusai persidangan.

Menurutnya keterangan saksi selama persidangan hampir semuanya menurut keterangan suaminya. “Jadi keterangan saksi adalah testimonium de auditu yaitu mendengar dari orang lain (suaminya), ketika dicecar oleh Penasehat Hukum mengenai pengetahuannya saksi banyak mengatakan tidak tahu, termasuk ketika ditanya mengapa Conti membiarkan penjualan saham dari pemegang saham lama langsung kepada terdakwa kalau memang Conti sebagai pemilik 100 persen saham,” jelas Hendie.

Kata dia, yang menarik ketika saksi mengatakan suaminya pemilik 100 persen saham Hotel BCC tetapi saksi tidak dapat menjelaskan dari mana kepemilikan sahamnya melainkan hanya 27,5 persen saja, yang lain merupakan saham milik Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie.

“Saksi juga mengakui bahwa terdakwa membeli saham langsung milik Wie Meng, Hasan dan Sutriswi dari uang yg diterima dari terdakwa. Saksi juga mengakui perbuatan pengalihan saham dari Wie Meng, Hasan dan Sutriswi menurut akta nomor 3, 4 dan 5 itu kepada terdakwa atas persetujuan suaminya,” terangnya.

Hendie mengatakan, keterangan saksi yang mengatakan pembayaran dari terdakwa sebesar 29,5 Miliar kepada pemegang saham untuk pembelian saham bertentangan dengan keterangan saksi yang mengatakan itu sebagai uang pinjaman saksi Conti Chandra, dan kenyataannya saksi mengatakan sampai saat ini tidak pernah membayar atau mengangsur uang pinjaman itu demikian sebaliknya terdakwa juga tidak pernah menagih kalau itu memang uang pinjaman.

“Keterangan saksi yang mengatakan pembayaran dari terdakwa sebesar 29 Miliar kepada pemegang saham untuk pembelian saham bertentangan dengan keterangan saksi yang mengatakan itu sebagai uang pinjaman saksi Conti, dan kenyataannya saksi mengatakan sampai saat ini tidak pernah membayar atau mengangsur uang pinjaman itu, demikian sebaliknya terdakwa juga tidak pernah menagih kalau itu memang uang pinjaman,”ujarnya.

Hendie juga mempertanyakan apa sesungguhnya maksud saksi Conti Chandra membuat akta 99 kalau menurut bukti-bukti surat justru pembayaran terdakwa adalah untuk pembelian saham dan dengan persetujuan Conti termasuk diakui saksi ada juga penjualan sebagian saham miliknya kepada terdakwa menurut akta No. 11 dan 12 sebayak 218 saham dan menurut saksi baru dibayar Rp 9 Miliar.

“Dari keterangan saksi Hernita dan saksi Conti kemarin sampai saat ini kami juga belum melihat apa maksud laporan saksi sebagai penipuan terdakwa yang mengatakan belum ada pembayaran sama sekali, sebaliknya dipersidangan saksi mengakui ada pembayaran 29,5 Miliar dan 9 Miliar dari terdakwa,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa di akhir pemeriksaan, saksi juga mengakui keluarnya Conti Chandra sebagai Direktur karena surat yang dibuat saksi pengunduran diri suaminya dari jabatan Direktur, termasuk surat penawaran saham suaminya kepada terdakwa.

“Maka kami sependapat seperti yang disampaikan Majelis Hakim agar Conti dihadirkan kembali untuk konfrontir keterangannya dalam persidangan berikutnya,” tandasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

6 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

This website uses cookies.