Categories: HUKUM

Sidang Kasus BCC Hotel, Tjipta Bantah Keterangan Istri Conti Chandra

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(23/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Hernita Conti, istri dari saksi Conti Chandra.

Saksi Hernita Conti memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Kataren dan Taufik. Persidangan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak dan JPU dari Kejaksaan Agung serta Penasehat Hukum terdakwa.

Menanggapi keterangan saksi Hernita Conti, terdakwa Tjipta Fudjiarta menyatakan bahwa keterangan saksi tidak benar semua.

Penesahat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan banyak keterangan saksi hanya berdasarkan yang saksi dengar dari saksi Conti Chandra.

“Secara hukum Hernita Conti yang mengaku mempunyai hubungan sepupu dengan istri terdakwa dapat mengundurkan diri sebagai saksi, dari keadaan ini saja sudah dapat diperkirakan keterangan saksi tidak akan obyektif karena pasti akan mengikuti keterangan suaminya Conti Chandra,” kata Hendie seusai persidangan.

Menurutnya keterangan saksi selama persidangan hampir semuanya menurut keterangan suaminya. “Jadi keterangan saksi adalah testimonium de auditu yaitu mendengar dari orang lain (suaminya), ketika dicecar oleh Penasehat Hukum mengenai pengetahuannya saksi banyak mengatakan tidak tahu, termasuk ketika ditanya mengapa Conti membiarkan penjualan saham dari pemegang saham lama langsung kepada terdakwa kalau memang Conti sebagai pemilik 100 persen saham,” jelas Hendie.

Kata dia, yang menarik ketika saksi mengatakan suaminya pemilik 100 persen saham Hotel BCC tetapi saksi tidak dapat menjelaskan dari mana kepemilikan sahamnya melainkan hanya 27,5 persen saja, yang lain merupakan saham milik Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie.

“Saksi juga mengakui bahwa terdakwa membeli saham langsung milik Wie Meng, Hasan dan Sutriswi dari uang yg diterima dari terdakwa. Saksi juga mengakui perbuatan pengalihan saham dari Wie Meng, Hasan dan Sutriswi menurut akta nomor 3, 4 dan 5 itu kepada terdakwa atas persetujuan suaminya,” terangnya.

Hendie mengatakan, keterangan saksi yang mengatakan pembayaran dari terdakwa sebesar 29,5 Miliar kepada pemegang saham untuk pembelian saham bertentangan dengan keterangan saksi yang mengatakan itu sebagai uang pinjaman saksi Conti Chandra, dan kenyataannya saksi mengatakan sampai saat ini tidak pernah membayar atau mengangsur uang pinjaman itu demikian sebaliknya terdakwa juga tidak pernah menagih kalau itu memang uang pinjaman.

“Keterangan saksi yang mengatakan pembayaran dari terdakwa sebesar 29 Miliar kepada pemegang saham untuk pembelian saham bertentangan dengan keterangan saksi yang mengatakan itu sebagai uang pinjaman saksi Conti, dan kenyataannya saksi mengatakan sampai saat ini tidak pernah membayar atau mengangsur uang pinjaman itu, demikian sebaliknya terdakwa juga tidak pernah menagih kalau itu memang uang pinjaman,”ujarnya.

Hendie juga mempertanyakan apa sesungguhnya maksud saksi Conti Chandra membuat akta 99 kalau menurut bukti-bukti surat justru pembayaran terdakwa adalah untuk pembelian saham dan dengan persetujuan Conti termasuk diakui saksi ada juga penjualan sebagian saham miliknya kepada terdakwa menurut akta No. 11 dan 12 sebayak 218 saham dan menurut saksi baru dibayar Rp 9 Miliar.

“Dari keterangan saksi Hernita dan saksi Conti kemarin sampai saat ini kami juga belum melihat apa maksud laporan saksi sebagai penipuan terdakwa yang mengatakan belum ada pembayaran sama sekali, sebaliknya dipersidangan saksi mengakui ada pembayaran 29,5 Miliar dan 9 Miliar dari terdakwa,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa di akhir pemeriksaan, saksi juga mengakui keluarnya Conti Chandra sebagai Direktur karena surat yang dibuat saksi pengunduran diri suaminya dari jabatan Direktur, termasuk surat penawaran saham suaminya kepada terdakwa.

“Maka kami sependapat seperti yang disampaikan Majelis Hakim agar Conti dihadirkan kembali untuk konfrontir keterangannya dalam persidangan berikutnya,” tandasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.