Categories: BATAM

Sidang Kasus Bowie Yoenathan di PN Batam, Begini Keterangan Saksi dari Kementerian Kehutanan

BATAM – Sidang lanjutan perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 12 Maret 2026 siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Verdian Martin dan Irpan Hasan Lubis beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Pada persidangan kali ini JPU Alinaex Hsb menghadirkan 8 orang saksi, yakni 1 orang dari Kementerian Kehutanan, 4 orang saksi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan 3 orang saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Saksi pertama yang memberikan keterangan dipersidangan adalah Eko Suwarno dari Kementerian Kehutanan.

JPU Alinaex Hsb menanyakan kepada saksi Eko Suwarno terkait lahan PT Agrlindo Estate di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam.

“Yang saya ketahui lahan tersebut awalnya adalah HPK(Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) yang dimohonkan untuk IUPJL(Lzin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) oleh PT Agrilindo Estate. Lalu kemudian keluar izin dari DPMPTSP Kepri. Selanjutnya ada pencabutan izin tersebut dari KLHK(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pada tanggal 20 Juni 2023,”ujar Eko.

Delapan saksi yang dihadirkan JPU saat diambil sumpah di PN Batam, Kamis 12 Maret 2026./Foto: RD

Eko juga menjelaskan bahwa setelah pencabutan izin tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 785 tanggal 20 Juli Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7572 Hektar dan SK Nomor 643 Tanggal 03 Juni 2024 Tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7.524,40 Hektar.

“Setelah pencabutan ada keluar SK pelepasan HPK dari KLHK yakni SK No 785 Tahun 2023 dan SK Nomor 643
tahun 2024 untuk pentetapan batas areal pelepasan HPK 2024,”ujarnya.

Ia juga menjelasan bahwa alasan pencabutan izin IUPJL PT Agrilindo Estate terkait dengan terbitnya PP 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan tanggal 2 Februari 2021.

“Proses pencabutan izin(IUPJL) terkait PP 23 tahun 2021, yakni untuk izin Kehutanan atau Kawasan hutan itu kewenangannya berada di pusat bukan lagi di daerah. IUPJL (PT AE) terbit tanggal 17 Februari 2021 sedangkan PP 23 Tahun 2021 itu terbit tanggal 2 februari 2021. Setelah PP 23 terbit, kewenangan (penerbitan izin kehutanan) sudah ditarik ke Pemerintah Pusat,”terangnya menjawab pertanyaan JPU.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.