Categories: BATAM

Sidang Kasus Bowie Yoenathan di PN Batam, Begini Keterangan Saksi dari Kementerian Kehutanan

BATAM – Sidang lanjutan perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 12 Maret 2026 siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Verdian Martin dan Irpan Hasan Lubis beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Pada persidangan kali ini JPU Alinaex Hsb menghadirkan 8 orang saksi, yakni 1 orang dari Kementerian Kehutanan, 4 orang saksi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan 3 orang saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Saksi pertama yang memberikan keterangan dipersidangan adalah Eko Suwarno dari Kementerian Kehutanan.

JPU Alinaex Hsb menanyakan kepada saksi Eko Suwarno terkait lahan PT Agrlindo Estate di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam.

“Yang saya ketahui lahan tersebut awalnya adalah HPK(Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) yang dimohonkan untuk IUPJL(Lzin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) oleh PT Agrilindo Estate. Lalu kemudian keluar izin dari DPMPTSP Kepri. Selanjutnya ada pencabutan izin tersebut dari KLHK(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pada tanggal 20 Juni 2023,”ujar Eko.

Delapan saksi yang dihadirkan JPU saat diambil sumpah di PN Batam, Kamis 12 Maret 2026./Foto: RD

Eko juga menjelaskan bahwa setelah pencabutan izin tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 785 tanggal 20 Juli Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7572 Hektar dan SK Nomor 643 Tanggal 03 Juni 2024 Tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7.524,40 Hektar.

“Setelah pencabutan ada keluar SK pelepasan HPK dari KLHK yakni SK No 785 Tahun 2023 dan SK Nomor 643
tahun 2024 untuk pentetapan batas areal pelepasan HPK 2024,”ujarnya.

Ia juga menjelasan bahwa alasan pencabutan izin IUPJL PT Agrilindo Estate terkait dengan terbitnya PP 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan tanggal 2 Februari 2021.

“Proses pencabutan izin(IUPJL) terkait PP 23 tahun 2021, yakni untuk izin Kehutanan atau Kawasan hutan itu kewenangannya berada di pusat bukan lagi di daerah. IUPJL (PT AE) terbit tanggal 17 Februari 2021 sedangkan PP 23 Tahun 2021 itu terbit tanggal 2 februari 2021. Setelah PP 23 terbit, kewenangan (penerbitan izin kehutanan) sudah ditarik ke Pemerintah Pusat,”terangnya menjawab pertanyaan JPU.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

28 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

55 menit ago

Gerebek Apartemen Baloi View Batam, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA

BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…

1 jam ago

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

2 jam ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

2 jam ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

2 jam ago

This website uses cookies.