Categories: BATAM

Sidang Kasus Bowie Yoenathan di PN Batam, Begini Keterangan Saksi dari Kementerian Kehutanan

BATAM – Sidang lanjutan perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 12 Maret 2026 siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Verdian Martin dan Irpan Hasan Lubis beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Pada persidangan kali ini JPU Alinaex Hsb menghadirkan 8 orang saksi, yakni 1 orang dari Kementerian Kehutanan, 4 orang saksi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan 3 orang saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Saksi pertama yang memberikan keterangan dipersidangan adalah Eko Suwarno dari Kementerian Kehutanan.

JPU Alinaex Hsb menanyakan kepada saksi Eko Suwarno terkait lahan PT Agrlindo Estate di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam.

“Yang saya ketahui lahan tersebut awalnya adalah HPK(Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) yang dimohonkan untuk IUPJL(Lzin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) oleh PT Agrilindo Estate. Lalu kemudian keluar izin dari DPMPTSP Kepri. Selanjutnya ada pencabutan izin tersebut dari KLHK(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pada tanggal 20 Juni 2023,”ujar Eko.

Delapan saksi yang dihadirkan JPU saat diambil sumpah di PN Batam, Kamis 12 Maret 2026./Foto: RD

Eko juga menjelaskan bahwa setelah pencabutan izin tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 785 tanggal 20 Juli Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7572 Hektar dan SK Nomor 643 Tanggal 03 Juni 2024 Tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7.524,40 Hektar.

“Setelah pencabutan ada keluar SK pelepasan HPK dari KLHK yakni SK No 785 Tahun 2023 dan SK Nomor 643
tahun 2024 untuk pentetapan batas areal pelepasan HPK 2024,”ujarnya.

Ia juga menjelasan bahwa alasan pencabutan izin IUPJL PT Agrilindo Estate terkait dengan terbitnya PP 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan tanggal 2 Februari 2021.

“Proses pencabutan izin(IUPJL) terkait PP 23 tahun 2021, yakni untuk izin Kehutanan atau Kawasan hutan itu kewenangannya berada di pusat bukan lagi di daerah. IUPJL (PT AE) terbit tanggal 17 Februari 2021 sedangkan PP 23 Tahun 2021 itu terbit tanggal 2 februari 2021. Setelah PP 23 terbit, kewenangan (penerbitan izin kehutanan) sudah ditarik ke Pemerintah Pusat,”terangnya menjawab pertanyaan JPU.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

47 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

3 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

4 jam ago

This website uses cookies.