Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan

Saksi ahli perbankan David Oktavian memberikan keterangan di persidangan PN Batam, Kamis(16/3)/Foto : Roni Rumahorbo

Saksi ahli mengatakan bahwa transaksi mencurigakan yakni apabila tidak sesuai profil, apabila yang melebihi Rp 500 juta dan uang yang masuk dari dalam dan luar negeri wajib dilaporkan ke PPATK.

Ketika PH menanyakan apakah si penerima transferan wajib melaporkan ke PPATK terkait transaksi online? saksi menjawab tidak wajib, karena pihak bank tempat pentransferanlah yang wajib melaporkannya.

“Penerima akhir tidak wajib melaporkannya ke PPATK dan pihak Bank yang wajib melaporkannya,” tegasnya.

Saksi ahli juga mengatakan bahwa perusahan Money Changer yang sudah memiliki ijin bisa mengajukan rekening pribadi untuk keperluan perusahaan, namun setelah adanya peraturan BI yang baru di tahun 2012 sudah tidak boleh lagi.

“Di tahun 2012 peraturan BI berubah, dimana harus memiliki rekening badan usaha dan rekening transfer dana, BI juga sudah menghimbau kepada pengguna rekening pribadi untuk segera mengalihkan rekening pribadinya ke perusahaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa BI sekarang dilema karena di UU diperbolehkan rekening pribadi namun di peraturan BI yang sekarang dan harus pindah ke badan hukum itu juga mulai tahun 2016.

“Kalau itu sebelum tahun 2016 jelas boleh,” tegasanya.

Laman: 1 2 3 4

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top