Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

BATAM – Tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yakni Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan selaku Pemiliki dan karyawan Money Changer Jaya Valasindo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(22/2/2017).

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang merupakan narapidana kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Cipinang dan Salemba Jakarta Pusat.

Karena ke-7 orang saksi tersebut tidak bisa dihadirkan, JPU Rumondang meminta izin kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP).

“Mereka tidak bisa hadir yang mulia, kita sudah menyurati sebanyak 4 kali namum tetap tidak bisa, maka dari itu kami akan membacakan keterang saksi yang ada di BAP yang telah bersaksi dibawah sumpah,” kata Rumondang.

Terkait permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Egi dan Endi kemudian meminta tanggapan dari para terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

“Keberatan yang mulia jika dibacakan, kami ingin para saksi dihadirkan, karena para terdakwa juga tidak mengenal para saksi itu,” ujar Penasehat Hukum ketiga terdakwa.

Penasehat Hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian atau alasan JPU tidak bisa menghadirkan para saksi, karena tidak adanya bukti secara legal pemanggilan yang dilakukan Jaksa.

“Kami juga keberatan yang Mulia, karena kami juga tidak mengenal para saksi,” kata ketiga terdakwa.

Meskipun ketiga terdakwa dan Penasehat Hukum keberatan, Ketua Majelis Hakim tetap melanjutkan keterangan saksi dalam BAP dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat BAP dibacakan, PH terdakwa kembali menyatakan keberatan dan mempermasalahkan kesaksian saksi Voni Chandra yang dianggap tidak dibawah sumpah.

“Saksi Voni Chandra disumpah dengan agama kristen yang mulia, sementara dia kan agama Budha, maka dari itu kesaksiaannya itu tidak di bawah sumpah dan tidak dapat dijadikan bukti,” tegas PH.

Menanggapi keberatan PH tersebut, JPU Rumondang mengatakan bahwa kesaksian Voni Chandra telah di bawah sumpah, dan dalam sumpahnya saksi mengatakan Tuhan Yang Maha Esa” yang menurutnya bukan menunjukkan hanya Agama Kristen saja.

Setelah perdebatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap melanjutkan BAP dibacakan meskipun para terdakwa dan PH nya keberatan.

“Jaksa tetap membacakan, tidak ada yang salah dalam sumpah Voni Chandra,” Tegas Edward.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.