Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

BATAM – Tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yakni Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan selaku Pemiliki dan karyawan Money Changer Jaya Valasindo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(22/2/2017).

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang merupakan narapidana kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Cipinang dan Salemba Jakarta Pusat.

Karena ke-7 orang saksi tersebut tidak bisa dihadirkan, JPU Rumondang meminta izin kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP).

“Mereka tidak bisa hadir yang mulia, kita sudah menyurati sebanyak 4 kali namum tetap tidak bisa, maka dari itu kami akan membacakan keterang saksi yang ada di BAP yang telah bersaksi dibawah sumpah,” kata Rumondang.

Terkait permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Egi dan Endi kemudian meminta tanggapan dari para terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

“Keberatan yang mulia jika dibacakan, kami ingin para saksi dihadirkan, karena para terdakwa juga tidak mengenal para saksi itu,” ujar Penasehat Hukum ketiga terdakwa.

Penasehat Hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian atau alasan JPU tidak bisa menghadirkan para saksi, karena tidak adanya bukti secara legal pemanggilan yang dilakukan Jaksa.

“Kami juga keberatan yang Mulia, karena kami juga tidak mengenal para saksi,” kata ketiga terdakwa.

Meskipun ketiga terdakwa dan Penasehat Hukum keberatan, Ketua Majelis Hakim tetap melanjutkan keterangan saksi dalam BAP dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat BAP dibacakan, PH terdakwa kembali menyatakan keberatan dan mempermasalahkan kesaksian saksi Voni Chandra yang dianggap tidak dibawah sumpah.

“Saksi Voni Chandra disumpah dengan agama kristen yang mulia, sementara dia kan agama Budha, maka dari itu kesaksiaannya itu tidak di bawah sumpah dan tidak dapat dijadikan bukti,” tegas PH.

Menanggapi keberatan PH tersebut, JPU Rumondang mengatakan bahwa kesaksian Voni Chandra telah di bawah sumpah, dan dalam sumpahnya saksi mengatakan Tuhan Yang Maha Esa” yang menurutnya bukan menunjukkan hanya Agama Kristen saja.

Setelah perdebatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap melanjutkan BAP dibacakan meskipun para terdakwa dan PH nya keberatan.

“Jaksa tetap membacakan, tidak ada yang salah dalam sumpah Voni Chandra,” Tegas Edward.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

26 menit ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

27 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

2 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

13 jam ago

This website uses cookies.