Categories: HUKUM

Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

BATAM – Tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yakni Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan selaku Pemiliki dan karyawan Money Changer Jaya Valasindo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(22/2/2017).

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang merupakan narapidana kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Cipinang dan Salemba Jakarta Pusat.

Karena ke-7 orang saksi tersebut tidak bisa dihadirkan, JPU Rumondang meminta izin kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP).

“Mereka tidak bisa hadir yang mulia, kita sudah menyurati sebanyak 4 kali namum tetap tidak bisa, maka dari itu kami akan membacakan keterang saksi yang ada di BAP yang telah bersaksi dibawah sumpah,” kata Rumondang.

Terkait permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Egi dan Endi kemudian meminta tanggapan dari para terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

“Keberatan yang mulia jika dibacakan, kami ingin para saksi dihadirkan, karena para terdakwa juga tidak mengenal para saksi itu,” ujar Penasehat Hukum ketiga terdakwa.

Penasehat Hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian atau alasan JPU tidak bisa menghadirkan para saksi, karena tidak adanya bukti secara legal pemanggilan yang dilakukan Jaksa.

“Kami juga keberatan yang Mulia, karena kami juga tidak mengenal para saksi,” kata ketiga terdakwa.

Meskipun ketiga terdakwa dan Penasehat Hukum keberatan, Ketua Majelis Hakim tetap melanjutkan keterangan saksi dalam BAP dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat BAP dibacakan, PH terdakwa kembali menyatakan keberatan dan mempermasalahkan kesaksian saksi Voni Chandra yang dianggap tidak dibawah sumpah.

“Saksi Voni Chandra disumpah dengan agama kristen yang mulia, sementara dia kan agama Budha, maka dari itu kesaksiaannya itu tidak di bawah sumpah dan tidak dapat dijadikan bukti,” tegas PH.

Menanggapi keberatan PH tersebut, JPU Rumondang mengatakan bahwa kesaksian Voni Chandra telah di bawah sumpah, dan dalam sumpahnya saksi mengatakan Tuhan Yang Maha Esa” yang menurutnya bukan menunjukkan hanya Agama Kristen saja.

Setelah perdebatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap melanjutkan BAP dibacakan meskipun para terdakwa dan PH nya keberatan.

“Jaksa tetap membacakan, tidak ada yang salah dalam sumpah Voni Chandra,” Tegas Edward.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.