Categories: HUKUM

Sidang Kasus Mikol dan Rokok Ilegal, Jaenal Jae Dituntut 30 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.514.242 subsidar 6 bulan kurungan, dalam kasus mikol dan rokok ilegal.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar Senin(8/6/2020) kemarin.

“Menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.524.242 subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa Jaenal Jae terbukti melanggar pasal 54 Undang– undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan barang bukti minuman dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Jaenal Jae menyampaikan pembelaan secara lisan memohon keringanan hukuman.

Sidang perkara ini akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan.

“Tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan,” tegasnya kepada Swarakepri, Selasa(9/6/2020) sore.

Diketahui petugas Bea dan Cukai Batam mengungkap kasus mikol dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Sungai Panas pada Rabu(19/2/2020) lalu.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan, terdakwa selaku pemilik Toko Duty Free AV Newton telah memerintahkan saksi IR untuk mengambil barang milik terdakwa berupa minuman berakohol merek Red Label sebanyak 2 kotak dan merek Gordon sebanyak 2 kotak di Gudang Villa Mas Blok A13 No. 5 untuk diantarkan ke Duty Free AV Newton.

Setelah itu saksi IR langsung menghubungi saksi YJ memberitahuan akan datang ke Gudang untuk mengambil minuman beralkohol tersebut.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi IR datang ke gudang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Hi Ace dan langsung memuat 5 karton minumam berakohol keatas mobil.

Setelah selesai memuat minuman berakohol tersebut kedalam mobil, tidak lama kemudian datang petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pemeriksaan terkait dengan minuman berakohol yang sedang mereka muat kedalam mobil, dan ditemukan 5 karton barang berupa minuman yang mengandung etil alcohol yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Selanjutnya petugas masuk ke dalam gudang dan didapati 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan ahli Isa Ramadhan, terhadap 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai yang dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai didalam kemasan minuman berakohol dan rokok tersebut tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Dengan tidak adanya penulisan tersebut berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU no. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka wajib untuk dilunasi cukainya dengan dilekati Pita Cukai.

JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian negara sebesar Rp. 5.635.257.121.

“Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 54 Undang–undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,”ujar JPU.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.