Categories: HUKUM

Sidang Kasus Money Changer Jaya Valasindo, Tiga Terdakwa Benarkan Keterangan Saksi

BATAM – Tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yakni Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan membenarkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(7/2/2017) sore.

“Benar yang mulia,” ujar ketiga terdakwa menanggapi keterangan para saksi yang mengatakan adanya uang masuk dan keluar dari para pengirim uang yang beberapa diantaranya adalah narapidana kasus narkotika dan TPPU.

Sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan hari ini(Selasa,red) yakni Endarto Bank BCA Pusat, Ema dari Bank BNI Cabang Batam dan Dodi Bank Panin.

Endarto mengatakan ketiga terdakwa adalah benar nasabah di BCA dan masing-masing memiliki lebih dari satu rekening. Terdakwa Ruslan memiliki 9 rekening(4 tidak aktif), Andias 8 rekening(1 ditutup) dan Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman 4 rekening.

Ia mengatakan dari pengecekan rekening para terdakwa, terdapat beberapa transaksi yang cukup besar dalam satu hari, dan banyak transaksi non-tunai antar nasabah BCA.

“Pengecakan dimulai dari rekening Ruslan, ada banyak transaksi non- tunai antar nasabah BCA. Asal transaksi tersebut dari 7 orang dalam satu hari yang rata-rata pengiriman mencapai Rp 150 hingga Rp 900 juta dengan total lebih dari Rp 1 miliar,” terangnya.

Dikatakan bahwa terdakwa menerima transferan uang tersebut dari sebagian narapidana kasus natkotika yang saat ini berada di rumah tahanan negara.

“Untuk Ruslan sendiri menerima 7 pengiriman uang dalam satu hari dari 7 orang yang beberapa diantaranya merupakan terpidana kasus narkotika dan TPPU,” ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Andias dan Thhioe Hoek juga terdapat transaksi mencurigakan, dimana kedua terdakwa mendapat transferan non tunai sama besarnya dengan terdakwa Ruslan dari beberapa orang yang sama.

“Mereka (narapidana,red) adalah nasabah BCA dan pernah mengirim uang kepada para terdakwa ini yang mulia,” bebernya.

Sementara itu, saksi Ema dari BNI dan saksi Dodi dari Bank Panin mengaku tidak ada transaksi mencurigakan di rekening para terdakwa. Kedua saksi ini mengatakan transaksi keluar masuknya uang di rekening ketiga terdakwa wajar.

“Saat membuat rekening mereka memperuntukkannya untuk usaha money changer, jadi wajar saja apabila uang keluar masuk,” ujar Ema.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, sidang kembali ditunda hingga tanggal 22 Febuary 2017 mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU yang akan menghadirkan terpidana yang ada di Rutan Cipinang Jakarta pusat dan Rutan Salemba.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

2 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

3 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

3 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

3 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

8 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

8 jam ago

This website uses cookies.