Categories: HUKUM

Sidang Kasus Money Changer Jaya Valasindo, Tiga Terdakwa Benarkan Keterangan Saksi

BATAM – Tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yakni Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan membenarkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(7/2/2017) sore.

“Benar yang mulia,” ujar ketiga terdakwa menanggapi keterangan para saksi yang mengatakan adanya uang masuk dan keluar dari para pengirim uang yang beberapa diantaranya adalah narapidana kasus narkotika dan TPPU.

Sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan hari ini(Selasa,red) yakni Endarto Bank BCA Pusat, Ema dari Bank BNI Cabang Batam dan Dodi Bank Panin.

Endarto mengatakan ketiga terdakwa adalah benar nasabah di BCA dan masing-masing memiliki lebih dari satu rekening. Terdakwa Ruslan memiliki 9 rekening(4 tidak aktif), Andias 8 rekening(1 ditutup) dan Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman 4 rekening.

Ia mengatakan dari pengecekan rekening para terdakwa, terdapat beberapa transaksi yang cukup besar dalam satu hari, dan banyak transaksi non-tunai antar nasabah BCA.

“Pengecakan dimulai dari rekening Ruslan, ada banyak transaksi non- tunai antar nasabah BCA. Asal transaksi tersebut dari 7 orang dalam satu hari yang rata-rata pengiriman mencapai Rp 150 hingga Rp 900 juta dengan total lebih dari Rp 1 miliar,” terangnya.

Dikatakan bahwa terdakwa menerima transferan uang tersebut dari sebagian narapidana kasus natkotika yang saat ini berada di rumah tahanan negara.

“Untuk Ruslan sendiri menerima 7 pengiriman uang dalam satu hari dari 7 orang yang beberapa diantaranya merupakan terpidana kasus narkotika dan TPPU,” ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Andias dan Thhioe Hoek juga terdapat transaksi mencurigakan, dimana kedua terdakwa mendapat transferan non tunai sama besarnya dengan terdakwa Ruslan dari beberapa orang yang sama.

“Mereka (narapidana,red) adalah nasabah BCA dan pernah mengirim uang kepada para terdakwa ini yang mulia,” bebernya.

Sementara itu, saksi Ema dari BNI dan saksi Dodi dari Bank Panin mengaku tidak ada transaksi mencurigakan di rekening para terdakwa. Kedua saksi ini mengatakan transaksi keluar masuknya uang di rekening ketiga terdakwa wajar.

“Saat membuat rekening mereka memperuntukkannya untuk usaha money changer, jadi wajar saja apabila uang keluar masuk,” ujar Ema.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, sidang kembali ditunda hingga tanggal 22 Febuary 2017 mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU yang akan menghadirkan terpidana yang ada di Rutan Cipinang Jakarta pusat dan Rutan Salemba.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

12 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.