Categories: BATAM

Sidang Kasus Narkotika Oknum Imigrasi Batam Ditunda Karena Ketua Majelis Berhalangan Hadir

BATAM – Sidang kasus liquid vape narkotika terdakwa oknum petugas Imigrasi Batam Aryahguna Penan pada Rabu 20 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

Dalam perkara ini, Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan.

Hakim Anggota, Meniek Emelinna Latuputty menyampaikan hal tersebut pada persidangan, Rabu 20 Mei 2026 siang. “Sidang ditunda hingga rabu depan. Para terdakwa tetap dalam tahanan,”ujarnya.

Selain perkana ini, sejumlah perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah juga ditunda.

Berdasarkan Tata Cara Pemeriksaan Adminsitasi Persidangan, apabila ketua majelis yang ditunjuk berhalangan untuk bersidang, pemeriksaan perkara diundur. Apabila salah seorang hakim anggota majelis berhalangan, ia digantikan oleh hakim lain, yang ditunjuk oleh ketua pengadilan.

 

Pada sidang sebelumnya Rabu 13 Mei 2026 beragendakan pembuktian tambahan. Penasehat Hukum(PH) para terdakwa menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa.

@swarakepritv Sidang Kasus Liquid Vape Narkotika Oknum Imigrasi Batam, PH Serahkan Bukti Tambahan Sidang lanjutan kasus liquid vape narkotika dengan terdakwa oknum petugas Imigrasi Kelasa I Khusus Batam Aryaguna Penan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Mei 2026 sore. Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan. Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah ini beragendakan pembuktian tambahan. Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, Penasehat Hukum(PH) menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #imigrasibatam #liquidvape ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Usai menerima bukti tambahan dari PH ketiga terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan PH untuk menyampaikan tanggapan atau usulan.

JPU Gustirio Kurniawan mengatakan karena PH sudah menyerahkan bukti tambahan, pihaknya akan Menyusun tuntutan.  “Izin Majelis, karena barang bukti surat-surat(bukti tambahan) telah diserahkan advokat para terdakwa, maka dari itu kami akan menyusun tuntutan,”ujar JPU Gustirio Kurniawan.

Mendengar tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa telah diperiksa sebagai terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solusi Gadai BPKB Mobil Aman dan Mudah Bersama Tunai.co.id

Tunai.co.id menghadirkan layanan pinjaman gadai BPKB mobil bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai cepat tanpa…

20 menit ago

Wawako Padang Motivasi Pensiunan Tetap Produktif via Program Bank Mantap

Program yang digelar Bank Mandiri Taspen di Padang dimanfaatkan sebagai wadah untuk mendorong para pensiunan…

2 jam ago

Perkuat IKM Lokal, PalmCo Dorong Pandai Besi Jadi Pemasok Industri

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat pemberdayaan…

3 jam ago

Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global, Tapi Banyak Orang Tak Menyadarinya

Jakarta, 16 Juli 2026 — Di tengah rutinitas yang semakin padat, banyak orang menghabiskan sebagian…

3 jam ago

Harga Emas Hari Ini Diprediksi Masih Melemah, Dupoin Futures Soroti Level 3.938

Pergerakan harga emas pada perdagangan hari Kamis (16/7) diperkirakan masih berada dalam tekanan, meskipun volatilitas…

4 jam ago

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah, BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan…

4 jam ago

This website uses cookies.