Categories: HUKUM

Sidang Kasus Panti Pijat Asmara 22, 7 Terdakwa Dijerat Pasal TPPO

BATAM – Tujuh orang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Panti Pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polri, Senin(16/1/2017) sore.

Salah satu saksi, menjelaskan bahwa para terdakwa diamankan Kepolisian setelah dilakukan tindakan penyamaran sebagai penikmat jasa Pekerja Seks Komersil(PSK).

“Saat itu saya berencana membooking seorang wanita, kemudian setelah tawar menawar dealnya Rp 1,2 juta, saat penyerahan uang itu kami langsung mengamankan para pelaku,” ujar saksi kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Redite Ika Septina.

Kata dia, dari pengakuan para terdakwa disebutkan bahwa Rofinus merupakan Direktur CV Asmara 22, Rony sebagai Komisaris, Mohd Yahya dan Bactiar Effendi(WN. Malaysia) sebagai pemodal, sementara terdakwa lainnya merupakan kasir.

“Kalau terkait ijinnya, kami melihat untuk usaha Massage, namun untuk usaha prostisusi tidak ada tertera dan di dalam ruko tersebut. Dilokasi tersebut sama sekali tidak ada terapis yang mulia,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk sistem pembagian keuntungan adalah 40 persen untuk korban (PSK,red) dan 60 persen untuk CV Asmara 22 dari hasil pendapatan sekali booking.

Saksi mengatakan bahwa Asmara 22 Massage baru berjalan 1 bulan, namun pemodalnya sudah mengirim sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 3 bulan melalui wessel dari Singapura.

“Mereka mengaku untuk permalamnya bisa meraup untung Rp 5 juta,” kata saksi.

Setelah mendengar keterangan para saksi, sebagian terdakwa membenarkan, namun 2 terdakwa yakni Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia) selaku pemodal membantah keterangan saksi tersebut.

“Saya tidak ada memodali itu yang mulia, saya juga tidak tahu tempat itu adalah prostitusi, yang benar mereka pinjam uang dari saya,” kata terdakwa.

Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan pasal 506 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 296 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

10 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.