BATAM – Persidangan perdana terdakwa Jamaris dan Irwanto alias Iwan (berkas terpisah) dalam kasus dugaan pungutan liar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/1/2017).
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi serta 4 orang penasehat hukum terdakwa yakni Alfi Ramadania, Hari Cosep, Beni Zairalata dan Wulan Mei Firina.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungli pengurusan dokumen di Disdukcapil saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.
“Para terdakwa melakukan pungli penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan biaya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per berkas, dan telah dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga saat tertangkap,” terang Yogi.
Kata dia, saat penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan, terdakwa Jamaris mengakui uang tersebut adalah titipan dari pengurus dokumen agar cepat selesai.
“Atas hal itu terdakwa dijerat dengan pasal 95 huruf B jo pasal 79 huruf a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2016 mengenai administrasi kependudukan,” tegasnya.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Jamaris mengaku sama sekali tidak mengerti.
“Saya tidak mengerti Yang Mulia, awalnya saya ditangkap katanya OTT dengan UU Korupsi, sementara itu dakwaan JPU soal Administrasi Kependudukan,” kata Jamaris kepada Majelis Hakim.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan hari Senin tanggal 30 Januari 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Jefry Hutauruk
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.