Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pembunuhan di Hotel Istana, Noprizal Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Yogi mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena cemburu.

Yogi menguraikan, tanggal 16 November 2016 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menanyakan posisi korban melalui pesan messenger facebook, lalu korban membalas sedang berada di kamar 303 Hotel Istana karena masih ada tamu sekitar pukul 23.30 WIB.

Mendengar jawaban korban, terdakwa cemburu dan sakit hati dan muncul niat terdakwa untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 02.15 WIB, Kamis(17/11), terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban dan menyuruhnya untuk menunggu di Hotel Istana.

Terdakwa kemudian mengambil pisau dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan lalu pergi ke Hotel Istana menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.

Sesampainya dikamar 303, terdakwa menyembunyikan pisau di kamar mandi, lalu mereka mengobrol dan sempat melakukan hubungan intim.

Setelah melakukan hubungan suami istri, lanjut Yogi, terdakwa kemudian menanyakan apa sebenarnya pekerjaan korban sehingga menemani tamu, korban kemudian menjawab bekerja sebagai wanita malam.

Mendengar jawaban korban tersebut, terdakwa emosi dan langsung mengambil pisau yang disimpan di kantong celana jeans bagian belakang, kemudian menusuk dada sebelah korban.

Korban kemudian terjatuh ke lantai dengan posisi menyamping, pisau yang dipegang terdakwa terlepas ketika korban mencoba melawan dan merebut pisau tersebut hingga terdakwa ikut terjatuh ke lantai.

Korban menggigit jari jempol tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencari pisau yang terjatuh dan ditemukan dibelakang punggung korban.

Terdakwa kembali menusuk belakang paha kiri korban. Setelah itu terdakwa menyeret badan korban ke kamar mandi dan melempar badan badan korban hingga mengenai besi pipa di dalam kamar mandi yang mengakibatkan leher korban terluka dan wajah serta rahang memar.

Setelah itu terdakwa keluar dari kamar 303 dengan membawa 2 unit Handphone milik korban.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 340 subsidair pasal 338 dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Yogi.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya membenarkan, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

8 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.